Komang Tirta
121000100
Fakultas Hukum
Universitas
Pasundan Bandung
Dosen : Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H
JENIS – JENIS TINDAK PIDANA (DELIK)
BESERTA CONTOH KASUSNYA
1. Delik Formal atau formeel
delict itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan
dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
Undang-undang. Contoh-contoh dari delik-delik yang telah dirumuskan di dalam
Pasal – pasal 162, 209, 210, 242, dan 362 KUHP.
Contoh
Kasus : Pemalsuan Uang (244 dan 254
KUHP)
Contoh kasus dengan No.Perkara 1425 / PID.B / 2005 / PN.TGN
dengan nama terdakwa Muktar alias Tar bin Muhammad Latif yang telah tertangkap
oleh Kepolisisan yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar akokol
Tanggerang.
(http : //sukmiati.wordpress.com/2012/04/04/kasus-pelmasuan-uang-di-indonesia/)