JENIS – JENIS TINDAK PIDANA (DELIK) BESERTA CONTOH KASUSNYA

on Tuesday, 29 July 2014
Komang Tirta 121000100
Fakultas Hukum
Universitas Pasundan Bandung


Dosen : Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H
JENIS – JENIS TINDAK PIDANA (DELIK)
BESERTA CONTOH KASUSNYA 


1. Delik Formal atau formeel delict itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Contoh-contoh dari delik-delik yang telah dirumuskan di dalam Pasal – pasal 162, 209, 210, 242, dan 362 KUHP.
Contoh Kasus   : Pemalsuan Uang (244 dan 254 KUHP)
Contoh kasus dengan No.Perkara 1425 / PID.B / 2005 / PN.TGN dengan nama terdakwa Muktar alias Tar bin Muhammad Latif yang telah tertangkap oleh Kepolisisan yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar akokol Tanggerang.
(http : //sukmiati.wordpress.com/2012/04/04/kasus-pelmasuan-uang-di-indonesia/)
   2. Delik material atau materieel delict itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh-contoh dari delik material dirumuskan dalam pasal 149,187,338 dan 378 KUHP.
Contoh Kasus : Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah.
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dan PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketka Marsinah menghilang dan tidak ditemukan oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan disebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Walingan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
     3. Delicta commissionis adalah delik-delik berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.
Beberapa contoh dari “delicta commissionis” adalah misalnya delik-delik yang tealah dirumuskan di dalam Pasal-pasal 212, 263, 285, dan 362 KUHP, 358.
Contoh Kasus : Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Pengeroyokan terhadap Yoga, Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia (UAI)” Ahmad Yoga Fudholi (19), mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Jakrta Selatan, menemui ajalnya setelah dikeroyok mahasiswa senior dari almamater yang sama karena dituduh mencuri helm kusam warna hitam. Yoga tewas ditengah lapangan sepak bola Al-Azhar, karena DR dan EZ memukul anggota tubuhnya yang paling vital.
Dalam kasus tersebut terdapat delik komisi (delicta commisionis). Disini orang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan.
    4. Delicta omissionis adalah delik-delik berupa pelanggaran terhadap keharusan-keharusan menurut undang-undang.
Beberapa contoh dari “delicta omissionis” adalah mislanya delik-delik yang telah dirumuskan di dalam Pasal-pasal 217,218,224, dan 397 angka 4 KUHP.
Contoh Kasus : Orang tidak meu melaporkan pada yang berwajib padalah dia tahu ada komplotan untuk merobohkan negara. Ia tidak melaporkan adalaj melanggar keharusan.
Contoh Kasus :
Tim Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin resmi melaporkan artis yang juga Politisi Angelina Sondakh ke Polda Metro Jaya, Jakarta, selasa (21/2/2012) Siang, Istri mendiang Adjie Massaid itu dilaporkan karena dinilai memberikan kesaksian bohong saat menjadi saksi di Nazarudding di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2) lalu. Laporan dibuat lantaran dipersidangan Anggie mengaku tidak memiliki BB, padahal terbukti Anggie telah memiliki BB sejak tahun 2009.
    5. Delicta Commisionis Per Omissionem Commissa adalah Delik yang dapat terjadi karena orang telah melanggar sesuatu “larangan” tanpa orang tersebut melakukan sesuatu tindakan.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA (KUHP)
Pasal 338 Pasal 350
BAB XX
PENGANIAYAAN (KUHP)
Pasal 351 – Pasal 358
Contoh Kasus : pasal 338 KUHP
    6. Opzettelijk delicten atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah diisyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”. Yaitu antara lain delik seperti yang telah dirumuskan dalam Pasal 480 KUHP. Didalam rumusan Pasal 480 KUHP tersebut terdapat perkataan-perkataan yang antara lain berbunyi “...sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut dapat diduganya bahwa benda tersbeut telah diperoleh karena kejahatan.”
Contoh Kasus : “Tindak Pidana Pemalsuan dan Penadahan dalam Hukum Pidana (kasus Nuralim Als.Alim CS)”
Tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs ini bermula dari ketertaikan meraka atas untung yang diperoleh dari penjualan kartu ATM berikut buku tabungannya. Adapun modus yang dilakukan demi mendapatkan beberapa kartu ATM  dan buku tabungan adalah dengan memalsukan KTP, kemudian mencukupi saldo minimal dll. Kartu ATM dan buku tabungan tersebut mereka jual kepada pihak yang menginginkannya dengan variasi harga yang berbeda.
     7. Culpoose delicten, yakni delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah dinyatakan bahwa delik-delik tersebut cukup terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum. Seperti yang telah dirumuskan di dalam Pasal 480 KUHP, terdapat perkataan “...sesuatu benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan” dan dari perkataan “yang secara patut harus dapat di duganya” dapat kita ketahui bahwa tindak pidana tersebut juga dapat dilakukan “dengan tidak sengaja”, oleh karena “dapat mendga” itu tentunya tidak sama dengan “mengetahui”.
Contoh kasus :
Cianjur )PR) – (24/02/2013) Enam belas orang tewas dan 11 lainnya luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di jalur Cianjur-Sukabumi, tepatnya dikampung / Desa bangbayang Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur (sabtu 23/2) pukul 05.30 WIB. Kecelakaan terjadi setelah truk bernomor L 9753 UA bermuatan ribuan botol oli dalam kemasan, membabi buta menabrak semua yang ada didepannya.
     8. Zelfstandige delicten adalah delik-delik yang berdiri sendiri. Terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi .
Contoh Kasus :
Seseorang masuk kedalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa. Contoh Kasus : Banjar (Kabar Priangan) – (6-03-2013) Gara-gara tak punya uang jajan dua orang Anak Baru Gede (ABG) nekat merampas sepeda motor yang sedang melintas. Namun belum sempat mereka menikmati hasil jarahannya keduanya keburu ditangkap polisi dan kini harus mendekam di tahanan Polres Banjar.
    9. Voortgezette delicten adalah delik-delik yang pada hakikatnya merupakan suatu kumpulan dan beberapa delik yang berdiri dendiri, yang karena sifatnya dianggap sebagai suati delik. Voortgezette delicten itu di dalam ilmu pengetahuan hukum pidama juga sering disebut sebagai delcta continuata.
Contoh Kasus :
LENSAINDONESIA.COM –Terkait berita dua orang siswanya melakukan aborsi, kepala SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah Dra.Rosa Herawati akhirnya angkat bicara, Menurutnya, Pemberitaan di beberapa media masa cukup membuatnya sakit kepala. Rosa mengatakan perilaku kedua siswa yang  tersangkut kasus aborsi tersebut saat disekolah wajar-wajar saja. Meskipun secara akademik tidka menonjol.
    11.Enkelvuodige delicten adalah delik-delik yang pelakunya telah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang oleh Undang-undang.
Contoh Kasus : Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 tersangka penggelapan gabah kering sebanyak 28 Ton, dimuat dalam 320 goni diantaranya hak warga Desa Banjar Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, RHD alias Rudi (41) warga Jl. Cut Nyak Dien Kisaraan dan DL (32) warga Tapal Merah Batu-bara.
1   12.Samengestelde delicten adalah delik-delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut seuatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah berulangkali melakukan tindakan yang sama yang dilarang oleh undang-undang.
Contoh-contoh dari “samengestelde delicten” itu misalnya delik-delik seperti yang telah dirumuskan di dalam Pasal-pasal 296 dan 481 ayat 1 KUHP.
  13.  Aflopende delicten adalah delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelasaikan suatu kejahatan, dengan melihat pada rumusannya di dalam undang-undang, maka delik bigami itu adalah merupakan suatu “aflopend delict” (Pasal 279 ayat 1 KUHP). Contoh kasus : Leles (Kabar Priangan)- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Leler berhasil membekuk tiga anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan. Dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan terpaksa ditembak di bagian kakinya setelah berusaha melakukan perlawanan saat mau diamankan.
   14.Voortdurrende delicten adalah delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma. Beberapa contoh mengenai “Voortdurende delicten” atau “delicta continua” itu misalnya delik-delik seperti yang telah dirumuskan di dalam Pasal-pasal 124 ayat 2 angka 4, 228 dan 261 ayat 1 KUHP.
     15.Klacht delicten adalah Tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Yang dimaksud klacht delicten atau delik-delik aduan seperti termaksud diatas misalnya adalahdelik-delik yang telah dirumuskan di dalam Pasal-pasal : 72, 73, 74, 75, 284 ayat 2, 287 ayat 2, 293 ayat 2, 319, 320 ayat 2, 321 ayat 3, 332 ayat 2, 335 ayat 2, 367 ayat 2, dan 369 ayat KUHP.
Contoh Kasus : Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga yang bernama Pita Mulyasari. Saat dirawat Pita tidak mendapat kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak Rumah Sakit tidak memberikan keterangan positif. Kemudia Prita mengeluhkan pelayanna RS lewat surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Akibatnya pihak RS Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Llau RS Omni Internasional mengadukan Prita secara pidana.
    16.Gewone delicten, yaitu tindak pidana –tindak pidana yang dpat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Contohnya : semua delik yang ada di KUHP kecuali Pasal 72, 73, 74, 75, 284, 287, 293, 319, 320, 321, 332, 335, dan 369. Contoh Kasus : Cimahi (Pikiran Rakyat)- Akibat upah kerja yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, seorang buruh pabrik  AR (23) nekat mengedarkan ganja di wilayah Kota Cimahi. Sepak terjangnya harus terhenti karena tersangka tertangkap tangan oleh jajaran satuan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kepolisian Resor (Polres) Cimahi dan kini mendekam di Mapolres Cimahi.
   17.Gemene delicten (Delik Umum) adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan pasal 338 KUHP. Contoh Kasus : Indosiar.com, Bandung – Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Bandung, Jawa Barat. (10/09) kemarin, direkonstruksi polisi. Aksi pembunuhan dilakukan tersangka menggunakan linggis serta golok.
    18.Politiek delicten (Delik Politiek) adlah kegiatan yang ditujukan pada keamanan negara atau kepala negara atau tidak dengan langsung. Mislanya pencurian terhadap surat-surat negara yang bersifat rahasia.
    19.Delicten communia adalah delik-delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang, Delict communia itu sering juga disebut gemene delicten atau sebagai algemene delicten. 
     20.Delicta propia adalah delik-delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tertentu, mislanya sifat-sofat sebagai pegawai negeri, sebagai nakoda ataupun sebagai anggota militer. Delicta propria itu juga sering disebut bijzondere delicten atau delik-delik yang bersifat khusus. Contoh Kasus : Perampok Indomaret “Oknum TNI” LENSAINDONESIA.COM : Pelaku Dwi Windarto diketahui sebagai angota TNI AL berpangkat Serda dan dinas di KRI SHS 1990, Satuan Bantuan Koarmatim, Surabaya Perampok Indomaret tertenbak pistolnya sendiri setelah 2 orang karyawan yang saat itu ditodong pistol berusaha melawan. Perampokan itu sendiri terjadi di Indomaret Laban, Gresik sekitar pukul 23.00 Minggu.
    21.Eevoudige delicten (delik-delik sederhana) adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok seperti yang telah dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. Misalnya delik pembunuhan seperti yang telah dirumuskan di dalam Pasal 338 KUHP yakni “Kesengajaan menghilangkan nyawa oranglain” yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamaya lima belas tahun. Contoh lainnya seperti yang telah diirumuskan Pasal 362 KUHP, berupa perbuatan “mengambil sebuah benda yang sebagian atau selurunya adlah kepunyaan oranglain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum” dimana pelakunay telah diancam dengan suatu hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau dengan suatu hukuman denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah.
    22.Gequalificeerde delicten (delik-delik dengan pemberatan) adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena didalamnya terdapat keadaan-keadaan yang membertakan maka hukuman yang diancamkan menjadi diperberat.
Misalnya delik pencuria di dalam bentuknya yang pokok seperti termaksud diatas telah dilakukan oleh pelakunya di dalam keadaan-keadaan yang memberatkan seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal-pasal 363 dan 365 KUHP, dimana hukuman-hukuman yang telah diancamkan terhadap pelakunya itu telah diperberat masing-masing dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh, sembilan, dua belas, dan lima belas tahun atau dengan hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Contoh Kasus : Tangerang, Kompas.com – Kasus pencurian avtur di area parkir pesawat Banten, oleh oknum karyawan salah satu maskapai penerbangan berlangsung pada malam hari. Pencurian dilakukan dengan cara menyedot avtur menggunakan selang penyedot (orain tool) dan selanjutnya memasukkannya ke dalam jerigen.
    23.Gepriviligieerde delicten (delik-delik dengan keadaan yang meringankan) adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena didalamnya terdapat keadaan-keadaan yang meringankan, maka hukuman yang diancamkan menjadi diperingan.
Seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal 363 KHUP itu adalah apabila pencurian itu tidak dilakukan di dalam suatu “tempat kediaman” atau tidak dilakukan diatas suatu “pekarangan yang tertutup diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman” ataupun apabila benda yang telah dicuri itu nilainya adalah tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
Contoh Kasus : Suara Merdeka (Bandung) – Anik Koriah (31), pelaku pembunuhan terhadap tiga anaknya, kemungkinan mnegalami schiop hrenia, suatu kondisi depresi yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan halusinasi. Schizop hrenia adalah suatu keadaan ketika kata lain, dalam kondisi tersbeut seseorang bisa mengalami gangguan halusinasi yang cukup parah.


0 komentar:

Post a Comment