Komang Tirta
121000100
Fakultas Hukum
Universitas
Pasundan Bandung
Dosen : Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H
JENIS – JENIS TINDAK PIDANA (DELIK)
BESERTA CONTOH KASUSNYA
1. Delik Formal atau formeel
delict itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan
dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
Undang-undang. Contoh-contoh dari delik-delik yang telah dirumuskan di dalam
Pasal – pasal 162, 209, 210, 242, dan 362 KUHP.
Contoh
Kasus : Pemalsuan Uang (244 dan 254
KUHP)
Contoh kasus dengan No.Perkara 1425 / PID.B / 2005 / PN.TGN
dengan nama terdakwa Muktar alias Tar bin Muhammad Latif yang telah tertangkap
oleh Kepolisisan yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar akokol
Tanggerang.
2. Delik material atau materieel delict itu adalah delik yang dianggap
telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan
hukuman oleh undang-undang. Contoh-contoh dari delik material dirumuskan dalam
pasal 149,187,338 dan 378 KUHP.
Contoh
Kasus : Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah.
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur
Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul
ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dan PT. CPS menggelar
unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketka Marsinah
menghilang dan tidak ditemukan oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal
8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan disebuah
hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Walingan, Nganjuk, Jawa Timur dengan
tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa
Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
3. Delicta commissionis adalah
delik-delik berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam
undang-undang.
Beberapa
contoh dari “delicta commissionis” adalah misalnya delik-delik yang tealah dirumuskan
di dalam Pasal-pasal 212, 263, 285, dan 362 KUHP, 358.
Contoh
Kasus : Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Pengeroyokan terhadap Yoga, Mahasiswa Universitas Al Azhar
Indonesia (UAI)” Ahmad Yoga Fudholi (19), mahasiswa Universitas Al Azhar
Indonesia (UAI), Jakrta Selatan, menemui ajalnya setelah dikeroyok mahasiswa
senior dari almamater yang sama karena dituduh mencuri helm kusam warna hitam.
Yoga tewas ditengah lapangan sepak bola Al-Azhar, karena DR dan EZ memukul
anggota tubuhnya yang paling vital.
Dalam kasus tersebut terdapat delik komisi (delicta
commisionis). Disini orang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan.
4. Delicta omissionis adalah delik-delik berupa
pelanggaran terhadap keharusan-keharusan menurut undang-undang.
Beberapa contoh
dari “delicta omissionis” adalah mislanya delik-delik yang telah dirumuskan di
dalam Pasal-pasal 217,218,224, dan 397 angka 4 KUHP.
Contoh
Kasus : Orang tidak meu melaporkan pada yang berwajib padalah dia tahu ada
komplotan untuk merobohkan negara. Ia tidak melaporkan adalaj melanggar
keharusan.
Contoh
Kasus :
Tim Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin resmi melaporkan artis
yang juga Politisi Angelina Sondakh ke Polda Metro Jaya, Jakarta, selasa
(21/2/2012) Siang, Istri mendiang Adjie Massaid itu dilaporkan karena dinilai
memberikan kesaksian bohong saat menjadi saksi di Nazarudding di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2) lalu. Laporan dibuat lantaran dipersidangan
Anggie mengaku tidak memiliki BB, padahal terbukti Anggie telah memiliki BB
sejak tahun 2009.
5. Delicta Commisionis Per Omissionem Commissa adalah
Delik yang dapat terjadi karena orang telah melanggar sesuatu “larangan” tanpa
orang tersebut melakukan sesuatu tindakan.
BAB XIX
KEJAHATAN
TERHADAP NYAWA (KUHP)
Pasal 338
Pasal 350
BAB XX
PENGANIAYAAN
(KUHP)
Pasal 351 –
Pasal 358
Contoh
Kasus : pasal 338 KUHP
6. Opzettelijk delicten atau
delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah diisyaratkan bahwa
delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”. Yaitu antara lain delik
seperti yang telah dirumuskan dalam Pasal 480 KUHP. Didalam rumusan Pasal 480
KUHP tersebut terdapat perkataan-perkataan yang antara lain berbunyi
“...sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut dapat diduganya bahwa
benda tersbeut telah diperoleh karena kejahatan.”
Contoh
Kasus : “Tindak Pidana Pemalsuan dan Penadahan dalam Hukum Pidana (kasus
Nuralim Als.Alim CS)”
Tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs ini
bermula dari ketertaikan meraka atas untung yang diperoleh dari penjualan kartu
ATM berikut buku tabungannya. Adapun modus yang dilakukan demi mendapatkan
beberapa kartu ATM dan buku tabungan
adalah dengan memalsukan KTP, kemudian mencukupi saldo minimal dll. Kartu ATM
dan buku tabungan tersebut mereka jual kepada pihak yang menginginkannya dengan
variasi harga yang berbeda.
7. Culpoose delicten, yakni delik-delik yang oleh
pembentuk undang-undang telah dinyatakan bahwa delik-delik tersebut cukup
terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum. Seperti yang telah
dirumuskan di dalam Pasal 480 KUHP, terdapat perkataan “...sesuatu benda
tersebut telah diperoleh karena kejahatan” dan dari perkataan “yang secara
patut harus dapat di duganya” dapat kita ketahui bahwa tindak pidana tersebut
juga dapat dilakukan “dengan tidak sengaja”, oleh karena “dapat mendga” itu
tentunya tidak sama dengan “mengetahui”.
Contoh
kasus :
Cianjur )PR) – (24/02/2013) Enam belas orang tewas dan 11
lainnya luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di jalur Cianjur-Sukabumi,
tepatnya dikampung / Desa bangbayang Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur
(sabtu 23/2) pukul 05.30 WIB. Kecelakaan terjadi setelah truk bernomor L 9753
UA bermuatan ribuan botol oli dalam kemasan, membabi buta menabrak semua yang
ada didepannya.
8. Zelfstandige delicten adalah
delik-delik yang berdiri sendiri. Terjadinya delik hanya satu perbuatan saja
tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi .
Contoh
Kasus :
Seseorang masuk kedalam rumah langsung membunuh, tidak
mencuri dan memperkosa. Contoh Kasus : Banjar (Kabar Priangan) – (6-03-2013)
Gara-gara tak punya uang jajan dua orang Anak Baru Gede (ABG) nekat merampas
sepeda motor yang sedang melintas. Namun belum sempat mereka menikmati hasil
jarahannya keduanya keburu ditangkap polisi dan kini harus mendekam di tahanan
Polres Banjar.
9. Voortgezette delicten adalah
delik-delik yang pada hakikatnya merupakan suatu kumpulan dan beberapa delik
yang berdiri dendiri, yang karena sifatnya dianggap sebagai suati delik.
Voortgezette delicten itu di dalam ilmu pengetahuan hukum pidama juga sering
disebut sebagai delcta continuata.
Contoh
Kasus :
LENSAINDONESIA.COM –Terkait berita dua orang siswanya
melakukan aborsi, kepala SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah Dra.Rosa Herawati
akhirnya angkat bicara, Menurutnya, Pemberitaan di beberapa media masa cukup
membuatnya sakit kepala. Rosa mengatakan perilaku kedua siswa yang tersangkut kasus aborsi tersebut saat
disekolah wajar-wajar saja. Meskipun secara akademik tidka menonjol.
11.Enkelvuodige delicten adalah
delik-delik yang pelakunya telah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan
tindakan yang dilarang oleh Undang-undang.
Contoh
Kasus : Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 tersangka penggelapan gabah
kering sebanyak 28 Ton, dimuat dalam 320 goni diantaranya hak warga Desa Banjar
Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, RHD alias Rudi (41) warga Jl. Cut
Nyak Dien Kisaraan dan DL (32) warga Tapal Merah Batu-bara.
1 12.Samengestelde delicten adalah
delik-delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut seuatu ketentuan pidana
tertentu apabila pelaku tersebut telah berulangkali melakukan tindakan yang
sama yang dilarang oleh undang-undang.
Contoh-contoh
dari “samengestelde delicten” itu misalnya delik-delik seperti yang telah
dirumuskan di dalam Pasal-pasal 296 dan 481 ayat 1 KUHP.
13. Aflopende delicten adalah delik-delik yang
terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelasaikan suatu kejahatan,
dengan melihat pada rumusannya di dalam undang-undang, maka delik bigami itu
adalah merupakan suatu “aflopend delict” (Pasal 279 ayat 1 KUHP). Contoh kasus
: Leles (Kabar Priangan)- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Leler berhasil
membekuk tiga anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan. Dua dari
tiga pelaku yang berhasil diamankan terpaksa ditembak di bagian kakinya setelah
berusaha melakukan perlawanan saat mau diamankan.
14.Voortdurrende delicten adalah
delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menimbulkan suatu
keadaan yang bertentangan dengan suatu norma. Beberapa contoh mengenai
“Voortdurende delicten” atau “delicta continua” itu misalnya delik-delik
seperti yang telah dirumuskan di dalam Pasal-pasal 124 ayat 2 angka 4, 228 dan
261 ayat 1 KUHP.
15.Klacht delicten adalah Tindak pidana yang
hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Yang
dimaksud klacht delicten atau delik-delik aduan seperti termaksud diatas
misalnya adalahdelik-delik yang telah dirumuskan di dalam Pasal-pasal : 72, 73,
74, 75, 284 ayat 2, 287 ayat 2, 293 ayat 2, 319, 320 ayat 2, 321 ayat 3, 332
ayat 2, 335 ayat 2, 367 ayat 2, dan 369 ayat KUHP.
Contoh
Kasus : Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga yang bernama Pita
Mulyasari. Saat dirawat Pita tidak mendapat kesembuhan, malah penyakitnya
bertambah parah. Pihak Rumah Sakit tidak memberikan keterangan positif. Kemudia
Prita mengeluhkan pelayanna RS lewat surat elektronik yang kemudian menyebar di
dunia maya. Akibatnya pihak RS Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Llau RS Omni Internasional mengadukan Prita secara pidana.
16.Gewone delicten, yaitu tindak pidana –tindak
pidana yang dpat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Contohnya :
semua delik yang ada di KUHP kecuali Pasal 72, 73, 74, 75, 284, 287, 293, 319,
320, 321, 332, 335, dan 369. Contoh Kasus : Cimahi (Pikiran Rakyat)- Akibat
upah kerja yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, seorang buruh pabrik AR (23) nekat mengedarkan ganja di wilayah
Kota Cimahi. Sepak terjangnya harus terhenti karena tersangka tertangkap tangan
oleh jajaran satuan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kepolisian
Resor (Polres) Cimahi dan kini mendekam di Mapolres Cimahi.
17.Gemene delicten (Delik Umum) adalah
suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan
pasal 338 KUHP. Contoh Kasus : Indosiar.com, Bandung – Kasus pembunuhan
terhadap pasangan suami istri di Bandung, Jawa Barat. (10/09) kemarin,
direkonstruksi polisi. Aksi pembunuhan dilakukan tersangka menggunakan linggis
serta golok.
18.Politiek delicten (Delik Politiek) adlah
kegiatan yang ditujukan pada keamanan negara atau kepala negara atau tidak
dengan langsung. Mislanya pencurian terhadap surat-surat negara yang bersifat
rahasia.
19.Delicten communia adalah delik-delik yang
dapat dilakukan oleh setiap orang, Delict communia itu sering juga disebut
gemene delicten atau sebagai algemene delicten.
20.Delicta propia adalah delik-delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tertentu, mislanya sifat-sofat sebagai pegawai negeri, sebagai nakoda ataupun sebagai anggota militer. Delicta propria itu juga sering disebut bijzondere delicten atau delik-delik yang bersifat khusus. Contoh Kasus : Perampok Indomaret “Oknum TNI” LENSAINDONESIA.COM : Pelaku Dwi Windarto diketahui sebagai angota TNI AL berpangkat Serda dan dinas di KRI SHS 1990, Satuan Bantuan Koarmatim, Surabaya Perampok Indomaret tertenbak pistolnya sendiri setelah 2 orang karyawan yang saat itu ditodong pistol berusaha melawan. Perampokan itu sendiri terjadi di Indomaret Laban, Gresik sekitar pukul 23.00 Minggu.
20.Delicta propia adalah delik-delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tertentu, mislanya sifat-sofat sebagai pegawai negeri, sebagai nakoda ataupun sebagai anggota militer. Delicta propria itu juga sering disebut bijzondere delicten atau delik-delik yang bersifat khusus. Contoh Kasus : Perampok Indomaret “Oknum TNI” LENSAINDONESIA.COM : Pelaku Dwi Windarto diketahui sebagai angota TNI AL berpangkat Serda dan dinas di KRI SHS 1990, Satuan Bantuan Koarmatim, Surabaya Perampok Indomaret tertenbak pistolnya sendiri setelah 2 orang karyawan yang saat itu ditodong pistol berusaha melawan. Perampokan itu sendiri terjadi di Indomaret Laban, Gresik sekitar pukul 23.00 Minggu.
21.Eevoudige delicten (delik-delik sederhana)
adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok seperti yang telah dirumuskan oleh
pembentuk undang-undang. Misalnya delik pembunuhan seperti yang telah
dirumuskan di dalam Pasal 338 KUHP yakni “Kesengajaan menghilangkan nyawa
oranglain” yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamaya lima belas tahun.
Contoh lainnya seperti yang telah diirumuskan Pasal 362 KUHP, berupa perbuatan
“mengambil sebuah benda yang sebagian atau selurunya adlah kepunyaan oranglain
dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum” dimana pelakunay telah
diancam dengan suatu hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau dengan
suatu hukuman denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah.
22.Gequalificeerde delicten (delik-delik
dengan pemberatan) adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena
didalamnya terdapat keadaan-keadaan yang membertakan maka hukuman yang
diancamkan menjadi diperberat.
Misalnya delik pencuria di dalam bentuknya yang pokok seperti
termaksud diatas telah dilakukan oleh pelakunya di dalam keadaan-keadaan yang
memberatkan seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal-pasal 363 dan 365
KUHP, dimana hukuman-hukuman yang telah diancamkan terhadap pelakunya itu telah
diperberat masing-masing dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh, sembilan,
dua belas, dan lima belas tahun atau dengan hukuman penjara selama-lamanya dua
puluh tahun. Contoh Kasus : Tangerang, Kompas.com – Kasus pencurian avtur di
area parkir pesawat Banten, oleh oknum karyawan salah satu maskapai penerbangan
berlangsung pada malam hari. Pencurian dilakukan dengan cara menyedot avtur
menggunakan selang penyedot (orain tool) dan selanjutnya memasukkannya ke dalam
jerigen.
23.Gepriviligieerde delicten (delik-delik
dengan keadaan yang meringankan) adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok,
yang karena didalamnya terdapat keadaan-keadaan yang meringankan, maka hukuman
yang diancamkan menjadi diperingan.
Seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal 363 KHUP itu
adalah apabila pencurian itu tidak dilakukan di dalam suatu “tempat kediaman”
atau tidak dilakukan diatas suatu “pekarangan yang tertutup diatasnya berdiri
sebuah tempat kediaman” ataupun apabila benda yang telah dicuri itu nilainya
adalah tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
Contoh Kasus : Suara Merdeka (Bandung) – Anik Koriah (31),
pelaku pembunuhan terhadap tiga anaknya, kemungkinan mnegalami schiop hrenia,
suatu kondisi depresi yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan halusinasi.
Schizop hrenia adalah suatu keadaan ketika kata lain, dalam kondisi tersbeut
seseorang bisa mengalami gangguan halusinasi yang cukup parah.
0 komentar:
Post a Comment