Catatan Kuliah
Ilmu Negara
Oleh Komang
Tirta
Fakultas
Hukum Universitas Pasundan
Bandung
Dosen :
Tuti Rastuti, S.H.,M.H.
Pokok-pokok bahasan / silabi
1. Pendahuluan
a. Peristilahan
b. Objek Ilmu Negara
c. Sistematika
Ilmu Negara
d. Hubungan
Ilmu Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya
e. Nilai
fungsi dan status Ilmu Negara
f.
Metode ilmu Negara
g. Ruang
Lingkup Ilmu Negara
2. Isltilah
dan Pengertian Negara
3. Unsur-unsur
/ syarat-syarat Negara
4. Asal-usul /
asal mula dan berakhirnya Negara
5. Tujuan dan
Fungsi Negara
6. Teori
Kedaulatan
7. Teori Legitimasi
Kekuasaan
8. Sifat
Hakikat Negara
9. Tipe-tipe
Negara
10. Bentuk
Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan dan Corak Pemerintahan
11. Demokrasi
12. Negara
Hukum dan HAM
13. Hubungan
Antar Negara
PENDAHULUAN
Istilah
§ Dalam
mempelajari Ilmu Negara, maka akan timbul suatu kesulitan yaitu dalamhal
membedakan istilah Ilmu Negara, Ilmu Kenegaraan dan Ilmu Politik yang mana
ketiga ilmu ini sama-sama memiliki objek yang sama yaitu negara. Dalam hal ini
yaitu antara lain :
1. Ilmu
Kenegaraan
Dalam sejarahnya istilah ini muncul paling dahulu di negeri
Belanda yaitu dalam bahasa Belanda Staatswetenschap
yang artinya Ilmu Kenegaraan kemudian disusul dengan istilah Staatsleer atau Ilmu Negara dan istilah
terbaru setelah Perang Dunia ke-2 adalah Wetwnschap
der Politiek atau Ilmu Politik. Di dalam Ilmu Kenegaraan tidak hanya
dilihat dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh aliran Merkantilisme,
dimana dalam aliran ini semua perekonomian diselenggarakan oleh negara.
2. Ilmu Negara
Istilah Ilmu Negara diambil dari bahasa Belanda Staatsleer yang diambil dari bahasa
Jerman Staatslhere.
Didalam bahasa Inggris disebut Theory of State atau The
General Theory of State atau Political-theory.
Seddangkan dalam bahasa Francis dinamakan Theory d’etat.
Timbulnya istilah Ilmu Negara atau Staatsleer sebagai istilah teknis adalah sebagai akibat
penyelidikan seorang sarjana Jerman bernama George Jellinek. Ia memandang ilmu
pengetahuan, yaitu Ilmu Kenegaraan tidak bersifat insidentil, tetapi secara
keseluruhan, dan berhasil meletakkan seluruh lapangan penyelidikannya dalam
suatu sistematik. Karena itu beliau disebut sebagai Bapak Ilmu Negara, karena
beliau adalah orang yang pertama kali mencoba melihat lapangan kenegaraan
seluruhnya yang membagi-baginya dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama
lain atau samenhangende eenheid. Adapun
bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre merupakan suatu legger yaitu
suatu penutup bagi masa yang telah lampau dan merupakan dasar serta pembuka
bagi masa yang akan datang bagi penyelidikan Ilmu Negara.
3.
Ilmu Politik
Istilah Ilmu Politik dikemukakan pertama kali oleh Jean
Bodin. Adapun batasan dari Ilmu Politik dapat dibagi ke dalam 3 golongan :
a. Pendekatan
postulasional,
Ilmu Politik ialah ilmu yang menyelidiki manusia yang
berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana ekonomi menyelidiki manusia dalam
usahanya mendapatkan kemakmuran.
b. Pendekatan
psikologis,
Ilmu Politik sebagai motif-motif dan hasrat-hasrat manusia
yang berusaha memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
c. Pendekatan
sosiologis,
Ilmu Politik sebagai alat untuk menjelaskan keadaan
masyarakat dimana kekuasaan itu berlaku.
Syarat
Keilmuan Ilmu Negara
§ Suatu ilmu
harus memiliki syarat terminologi, sistematik, metode dan objektif. Suatu ilmu
pengetahuan modern lahir dari ilmu pengetahuan sebelumnya dan ilmu pengetahuan
asalnya dari pengetahuan itu sendiri sebelum ia berubah menjadi ilmu yaitu
setelah sesuatu pengetahuan memiliki syarat-syarat keilmuan. Adapun ciri dari
ilmu pengetahuan modern ialah antara lain:
1. Empiris,
Yaitu sesuai dengan kenyataan.
2. Immanent,
Yaitu dapat dikembalikan kepada hal-hal yang nyata, sebagai
contoh misalnya dalam hukum, segala kerangka pemikiran (hukum) harus dapat
dikembalikan kepada rakyat (nyata).
3. Fungsional,
Yaitu bisa mencerminkan hal-hal yang fungsional, bekerja
berdasarkan fungsinya sehingga ada suatu kaitan antara satu aspek dengan aspek
lainnya berdasarkan fungsinya, sebagai contoh : misalnya dalam pembagian
kekuasaan oleh Montesquieu terdiri atas :
a. Legilatif,
b. Yudikatif,
c. Eksekutif.
Pembagian ini berdasarkan pada fungsi masing-masing namun
salinh menunjang dan bekrja sama (kooperatif fungsional)
4. Dialektis,
Yaitu memiliki sifat dialogis atau tanya jawab, menggali
pengertian baru, solusi baru. Adapun metode dialetika yang dikemukakan oleh
Heigger, yaitu antara lain:
a. Mencari
tese (thesis),
b. Mencari
anti tese,
c. Menciptakan
proses dialogis sehingga menciptakan pengertian atau solusi baru.
Dimana proses daripada metode ini adalah dimulai dari tesis
dan antitesis sehingga terjadi suatu sintetis yang pada akhirnya melahirkan
jalan tengah atau kompromistis.
5. Dinamis,
Yaitu mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
6. Bermanfaat,
Yaitu berdaya guna bagi kepentingan masyarakat, dimana
kepentingan kehidupan harus jelas.
HUBUNGAN
ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
§ Hubungan secara Umum :
-
Komplementer : Saling melengkapi
-
Interpenden : Metode-metode cara kerja yang digunakan
IN maupun cabang ilmu sosial lainnya. Umumnya menggunakan metode dan teknik
yang berbeda.
§ Hubungan secara khusus : Objeknya
sama-sama Negara. (Ilmu Politik, HTN, HAN, Hukum Internasional)
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
§ Hubungan Ilmu
Negara dengan Ilmu Hukum adalah karena memiliki objek penyelidikan yang sama
yaitu negara dalam hal ini adalah rakyat, karena hukum itu berada dalam negara
dan objek hukum itu adalah rakyat itu sendiri. Hubungan ini terlihat jelas
misalnya dalam tolak ukur status hukum seseorang. Status hukum berdasarkan
keturunanya yaitu disebut ius sanguinis dan
status hukum berdasarkan tempat kelahiran yang disebut dengan ius soli.
§ Suatu
negara dapat mengasilkan unsur-unsur rakyat yang menjadi potensi positif dan potensi
negatif. Potensi negatif yaitu dimana negara tidak siap menghadapi masa yang
akan datang, dimana negara tidak menyiapkan lapangan kerja yang luas, sehingga
terjadi pengangguran. Sedangkan potensi positif yaitu dimana negara memenuhi
segala sesuatu yang menjadi hak rakyat, misalnya negara menetapkan upah
terendah yang baik terhadap buruh atau lebih dikenal dengan UMR.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
§ Ilmu
Politik merupakan hasil-hasil teoritis Ilmu Negara
§ Ilmu
Politik merupakan daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan negara
§ Ilmu negara
merupakan salah satu teras inti dari pada Ilmu Politik
§ Ilmu
Politik merupakan Sosiologi Negara
Persamaan :
-
Sama-sama tidak terikapt pada keadaan waktu dan tempat
-
Objek pembahasannya negara dalam artian genus/umum.
Perbedaan :
ILMU NEGARA ILMU POLITIK
|
|
Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
§ Ilmu Negara
memberikan dasar teoritis secara umum terhadap Hukum Tata Negara
§ Ilmu Negara
dapat dijadikan pengantar untuk mempelajari HTN
Persamaan :
-
Objeknya Negara
-
|
Perbedaan :
|
Nilai dan
Fungsi Ilmu Negara
§ Antara
lain:
1. Totalitas,
Yaitu objek penyelidikan dapat diselidiki secara menyeluruh
atau als Ganzheit yang tidak tertuju
semata-mata pada satu negara tertentu saja.
2. Umum,
Yaitu nilai yang tidak didapat dari gambaran secara
keseluruhan yang mengandung genusbegrip,
bukannya species begrip.
3. Abstrak,
Yaitu nilai yang tidak nyata dan dperoleh sebagai akibat dari
nilai-nilai totalitas dan umum.
4. Teoritis,
Yaitu perumusan dan konkritisasi cita-cita sebagai lawan
nilai praktis.
5. Bebas
nilai,
Yaitu netral (value
free) yang tidak dipengaruh oleh waktu, tempat, dan keadaan selaku
faktor-faktor yang variabel sifatnya.
§ Fungsi Ilmu
Negara adalah sebagai pengantar untuk meta kuliah lain cabang-cabang ilmu
kenegaraan, seperti contoh : Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Status Ilmu
Negara dalam Program Pendidikan di Fakultas Hukum
§ Ilmu Negara
termasuk kedalam kurikulum inti yaitu sebagai Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum
(MKDKH) bersama satu kelompok dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH).
§ Status
tersebut sangat tepat karena sesuai dengan martabat, sifat, hakikat, atau
karakteristik Ilmu Negara itu sendiri.
METODE PENYELIDIKAN ILMU NEGARA
§ METODE “Methodos” yaitu jalan menuju
pengetahuan / cara kerja.
§ Metode-metode penyelidikan Ilmu
Negara :
a. Metode Deduksi,
Yaitu
suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas yang bersifat umum
yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan
teoritis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit.
b. Metode Induksi,
Yaitu
suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh
berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus
atau peristiwa-peristiwa konkrit.
c. Metode Dialektis,
Yaitu
metode yang dilakukan dengan cara tanya jawab atau dialog untuk mencoba mencari
pengertian-pengertian tertentu.
d. Metode Filosofis,
Yaitu
suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek
penyelidikannya secara abstrak-idiil.
e. Metode perbandingan,
Yaitu
suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara kedua objek penyelidikan
atau lebih, untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang
diselidiki.
f.
Metode
Sejarah,
Yaitu
metode yang didasarkanterhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu
ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud
dalam sejarah dan dari peyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.
g. Metode Sistematik,
Yaitu
metode yang berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia,
terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan, penguraian, dan penilaian
kemudian dilakukan klasifikasi ke dalam golongan-golongan di dalam suatu sistematik.
h. Metode Hukum,
Yaitu
metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek
penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga
faktor-faktor yang bersifat non yuridis dikesampingkan.
i.
Metode
Sinkretis,
Yaitu
suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek
penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat
yuridis maupun non yuridis.
j.
Metode
Fungsional,
Yaitu
suatu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek
penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalam dunia ini
masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapat hubungan
yang timbal balik atau interdependent.
ISTILAH DAN
PENGERTIAN NEGARA
ISTILAH
§ Negara :
Staat -> Jerman, Belanda
State -> Inggris
Etat ->
Perancis
§ Status / statum :
Merupakan
pengertianyang abstrak yang menunjukan suatu keadaan yang tetap dan tegak.
§ Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada Negara yang berlaku
untuk dan terdapat pada setiap negara.
§ Negara ialah organisasi masyarakat /
pengelompokan dengan dilengkapi suatu kekuasaan yang berdaulat untuk mengatur
masyarakat tersebut.
UNSUR-UNSUR / SYARAT – SYARAT NEGARA
Dibedakan dalam 2 pendapat :
1. Doktrina
a. Wright
-> ada 4 syarat yang harus dipenuhi
1. Daerah
2. Kekuasaan /
Pemerintahan
3. Undang-undang
4. Pendapat
Umum -> rakyat
b. Hold
Frechneck
1. Bangsa
2. Daerah
c. Openheimer
– Lauter pacht
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintahan
4. Berdaulat
2. Konvensi
Mantevideo 1933
a. Penduduk
yang tetap
b. Daerah
tertentu
c. Pemerintahan
d. Kedaulatan
TEORI ASAL
MULA NEGARA
§ Teori
Ketuhanan
Negara pertama kali diciptakan oleh Tuhan dan kekuasaan
negara ada karena Tuhan menghendaknya.
a. Teori
Ketuhanan Langsung
Mengajarkan bahwa Raja adalah penjelmaan dari Tuhan, apabila
ada pelanggaran terhadap Tuhan. Dianut oleh India, Mesir, Jepang dan Tibet abad
16 & 17.
b. Teori
Ketuhanan Tidak Langsung
Mengajarkan bahwa Raja memerintah karena kehendak Tuhan dan
hanya merupakan wakil Tuhan, dianut oleh Inggris dan Belanda.
§ Teori
kekuatan
Beranggapan bahwa negara mempunyai kekuatan yang mutlak.
Hukum merupakan kehendak negara dan masyarakat mentaati hukum karena hukum itu
adalah kehendak negara dan bukan mereka telah berjanji untuk mentaatinya.
a. Teori
kekuatan fisik
b. Teori
kekuatan ekonomi
c. Teori
kekuatan politik
§ Teori
perjanjian masyarakat
Status Naturalis Status
Civils
Factum / Perjanjian
Factum Unions Factum
Subjections
(Perjanjian masyarakat sebenarnya) (Perjanjian Pemerintahan)
§ Teori
Organis
a. Teori
Organis Moral
Beranggapan
negara merupakan pribadi moral dan tidak dibuat oleh manusia
b. Teori
Organis Biologis
Mengumpamakan
negara sebagai makhluk hidup yang tunduk pada Hak dan kelahiran, pertumbuhan
& kematian.
c. Teori
Organis Pysichis
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Tujuan Negara :
§ Menurut
Shang Yang:
Tujuan
negara adalah membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
§ Menurut
Nicollo Machiavelli:
Tujuan
negara adalah membentuk kekuasaan negara sebesar-besarnya guna kebebasan,
kehormatan, dan kesetahteraan.
§ Menurut
Dante Alighieri:
Tujuan
negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.
§ Menurut
Immanuel Kant:
Tujuan
negara adalah menjungjung tinggi hak dan kebebasan warganya.
Fungsi Negara :
1. Menjaga
ketertiban dan keamanan,
2. Pertahanan,
3. Kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat,
4. Menegakan
keadilan.
TEORI KEDAULATAN
Teori
Kedaulatan dibagi menjadi:
1. Kedaulatan
Tuhan
2. Kedaulatan
Raja
3. Kedaulatan
Negara
4. Kedaulatan
Hukum
5. Kedaulatan
Rakyat
TEORI LEGITIMASI
§ Pengertian
legitimasi atau keabsahan Budiardjo (1994 : 90-91), dapat dikemukanan sebagai berikut :
Legitimasi
adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada
seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
§ Cara-cara
memperoleh kekuasaan, seperti dikemukakan oleh Syafiie (1996 : 54-58), terdiri
dari 7 macam cara. Yaitu:
1. Legitimate power adalah perolehan kekuasaan
melalui pegangkatan dan atau pemilihan.
2. Coersive power adalah perolehan kekuasaan melalui
cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan kekuasaan yang bersifat
inkonstitusional.
3. Expert power adalah perolehan kekuasaan melalui
keahlian seseorang dalam memangku jabatan tertentu.
4. Reward power adalah perolehan kekuasaan melalui
suatu pemberian, diamana orang atau kelompok yang taat kepada orang atau
kelompok lain mengharapkan atau termotivasi oleh sejumlah uang pembayaran
(misalnya gaji).
5. Reverent power adalah perolehan kekuasaan melalui
daya tarik seseorang, baik aspek wajah, postur tubuh, penampilan atau skap
seseorang.
6. Information power adalah perolehan kekuasaan
melalui penguasaan terhadap akses informasi, terutama dalam era teknologi
komunikasi yang sangat modern seperti sekarang.
7. Connnection power adalah cara memperoleh
kakuasaan melalui hubungan (relation) yang luas, baik dalam bidang politik
maupun perekonomian.
SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA
§ Sifat
Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat
menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya
mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara
tersebut.
§ Sifat suatu
Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada
landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga landasan beberapa sifat
Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara yaitu :
§ Menutur
Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekat negara mencaku hal sbb :
a. Sifat
memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan
terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat
monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas
kekayaan alam yang terkandung didalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi
landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayan alam yang terkandung di dalam
wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup
semua
Kekuasaan negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi
seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orangpun yang menjadi pengecualian di
hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatugolongan atau suatu adat budaya
saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga
negaranya.
d. Sifat
menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menetukan sikap-sikap untuk
menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat
menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada
di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik
Negara.
BENTUK
NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN, DAN CORAK PEMERINTAHAN
§ Bentuk Negara dibagi menjadi :
1. Negara
Kesatuan (unitary state), adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat
dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang
mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini dapat berbentuk:
·
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2. Negara
Serikat (federasi) adalah bentuk negara yang merupakan gabungan beberapa negara
atau yang menjadi negara-negara bagian dari serikat itu.
3. Negara
konfederasi adalah
·
Merupakan perserikatan atau persekutuan antar beberapa
negara,
·
Setiap negara yang menjadi anggota persekutuan pada
umunya tetap merdeka dan berdaulat penuh.
·
Persekutuan dibentuk karena ada kesamaan kepentingan atau karena dinamika sosial politik global.
·
Segala isi perjanjian yang diciptakan mengikat semua
negara yang tergantung, akan tetapi tidak mengikat penduduk masing-masing
negara.
Macam-macam bentuk konfederasi :
1. Uni, gabungan
antara 1 atau beberapa negara merdeka & berdaulat penuh yang mempunyai
Kepala Negara / parlemen bersama.
2. Commonwealth, perserikatan
negara-negara merdeka & berdaulat penuh bekas negara jajahan inggris. Yang
keanggotaanya bersifat sukarela. Negara yang bergabung itu disebut dominion.
3. Protektorat,
negara yang berada dibawah lindungan suatu negara lain yang
lebih kuat. Contoh : Monaco merupakan protektorat Perancis.
4. Perserikatan
Bangsa-bangsa, persekutuan negara merdeka dan berdaulat penuh.
§ Bentuk pemerintahan :
1. Monarkhi : pemerintahan yang kepala negaranya
berganti secara turun temurun.
a. Monarkhi
Absolut :
·
Kerajaan Mutlak
·
Raja selaku kepala negara memegang seluruh kekuasaan
negara (legislatif, eksekutif & judikatif)
·
Biasanya dilandasi paham theokrasi yaitu raja dianggap
sebagai penjelmaan Tuhan / Wakil Tuhan
·
Contoh : Louis XIV
b. Monakhi
Konstitusional :
·
Kerajaannya dibatasi UUD
·
Kekuasaan Kepala Negara dibatasi Konstitusi
·
Sering disebut “Monarkhi Modern”
·
Contoh : Belanda, Inggris.
2. Republik : pemerintahan yang kepala negaranya
berganti secara tidak turun temurun.
§ Sistem pemerintahan :
1.
Parmelenter
2.
Presidensil
§ Corak pemerintahan :
1.
Demokrasi ,
kepentingan orang banyak
2.
Ontokrasi, cenderung
otoriter, kepentingan satu.
DEMOKRASI
§ Demokrasi
berasal dari demos dan cratien (bahasa Yunani) yang berarti
rakyat dan pemerintah.
§ Menurut
Abraham Lincoln :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
§ Macam-macam
demokrasi, antara lain :
1. Demokrasi
langsung,
Yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam
suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyat, misal :
-
Plebisit,
-
Pemilu
-
Referendum,
-
Recall
-
Inisiatif, dll.
2. Demokrasi
tidak langsung,
Yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya
yang duduk dalam DPR.
-
Ada badan perwakilan (parlemen, kongres – DPR, MPR,
dsb)
-
Sebagai instrumennya adalah pemilu.
REFERENSI
Buku wajib :
1. Sjachran
Basah, Ilmu Negara
2. Mochtar
Affandi, Ilmu-ilmu kenegaraan
3. Mirriam
Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik
4. F Isjware,
Pengantar Ilmu Politik
5. Soehini,
Ilmu Negara
6. Rusmandi
& Buitan R.Saragih, Ilmu Negara
7. Samidjo,
Ilmu Negara
http://ml.scribd.com/doc/143927290/Catatan-Kuliah-Ilmu-Negara