Pengantar Hukum Indonesia

on Monday, 27 May 2013


Catatan Kuliah
Pengantar Hukum Indonesia
Oleh Komang Tirta 

Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bandung

Dosen : Tuti Rastuti, S.H.,M.H.

PENGANTAR
§  PHI mempelajari tata hukum indonesia juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sistem hukum indonesia.
§  Tata hukum merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan dan saling mengimbangi.
§  UUD merupakan inti tata hukum Indonesia.

ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
§  Lex Superiori Derogat Lege Imperiori : Ketentuan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang tinggi.
§  Lex Posteriori Derogat Lege Piori : Ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan lama.
§  Lex Specialis Derogat Lege Generalis : Ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan umum.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
§  TAP MPR NO. III / MPR / 2000
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU
4.      PERPU
5.      PERDA
§  TAP MPR NO. XX / MPRS / 1966
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU / PERPU
4.      PP
5.      KEPRES
6.      INPRES
§  UU NO. 10 TAHUN 2004
1.      UUD 1945
2.      UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
§  UU NO. 12 TAHUN 2011
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Daerah Provinsi
7.      Peraturan Daerah Kab/Kota


SISTEM HUKUM
Kesatuan yang utuh dari tataran hukum yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama yang lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat (teintegrasi).
Sistem Hukum di Dunia dibagi menjadi :
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
§  Berkembang di negara-negara Eropa Daratan dan sebagian disebut Civil Law.
§  Prinsip Utama : Hukum memperoleh kesatuan yang mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk UU yang tersusun secara sistematis dan terkodifikasi.
§  Tujuan Hukum : kepastian Hukum.
§  Hakim sebagai terompet Undang-undang.
§  Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (hukum in Cocreto).
§  Sumber Hukum : UU dan peraturan – peraturan.
§  Kekuasaan eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
2.      Sistem Hukum Anglo Saxon
§  Prinsip Utama : Lebih menekannkan sumber hukum kepada putusan hakim / putusan pengadilan / yurisprudensi. Hakim mempeunyai kebebasan untuk menciptakan kaidah hukum dalam tata kehidupan masyarakat. Sistem ini sering disebut Common Law / Case Law.
§  Penganut : Negara Anggota Persemakmuran (pernah dijajah Inggris) , Kanada, Amerika, Inggris
§  Hakim terikat prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dan perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent)
3.      Sistem Hukum Adat
§  Bersumber dari peraturan-peraturan yang tidak tertulis maupun tertulis yang tumbuh kembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
§  Bersumber pada : Qur’an, Sunah Nabi / Rasul, Ijma, Qiyas.
4.      Sistem Hukum Islam
5.      Sistem Hukum Khanonik

PERMASALAHAN KEANEKA RAGAMAN HUKUM
§  Pasal 131 IS hukum yang berlaku di masyarakat pada masa Hindia Belanda.
§  Pasal 163 IS Pembagian golongan penduduk.

MACAM-MACAM PENUNDUKAN DIRI
§  Penundukan diri secara diam-diam
§  Penundukan diri secara tegas
§  Penundukan diri dengan melakukan perbuatan tertentu.

PRULARISME HUKUM DAN FENOMENANYA
§  Pluralisme Hukum
§  Pluralisme Sistem Hukum
§  Sistem Hukum Apakah yang berlaku di Indonesia
§  Choise of Law
§  Choise of Law dan Implementasi dalam perkembangan Hukum

CONTOH PENUNDUKAN TERHADAP SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Ratifikasi WTO melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1997.

ANTINOMI HUKUM
§  Realitas Ketimuran vs Realitas Barat
§  Religius vs Logika / Rasional
§  Komunal vs Individualis
§  Abstrak vs Konkrit
§  Immateril vs Material

HUKUM PERDATA
§  Hukum Perdata adalah
-          Hukum yang mengatur tentang kepentingan individu
-          Hukum yang mengatur hubungan antara hukum individu yang satu dengan individu yang lainnya. Hk. Orang, Hk. Perkawinan, Hk. Perwalian, Hk. Perjanjian, Hk. Perwalian (Sempit). Hk. Perdata, Hk. Dagang, Hk. Ekonomi (Luas)
-          Hukum Perdata vs Hukum Pidana
-          Hukum Privat vs Hukum Publik
§  Hukum Publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum / publik. Hukum Publik contohnya Tata Negara, Administrasi Negara.
Hukum Dagang : Hk. Asuransi, HK. Surat Berharga, Hk. Pengangkutan, Hk. Eksport – Import, Hk. Kepailitan.
Hukum Ekonomi : Hk. Perlindungan Konsumen
§  Konvergensi (campur tangan) Privat ke Hk. Publik
-          Hk. Perkawinan : UU No. 1 Tahun 1974
-          Hk. Pertahanan
-          Hk. Perburuhan contohnya buruh yang mempunyai gaji yang ditetapkan oleh notaris  / pemerintahan
-          Hk. Perbankan ; menetapkan jaminan, bunga
§  HUKUM PERDATA MATERIL
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu yang lain yang menentukan hak dan kewajiban. Contoh : KUH Perdata, Hk. Perkawinan – UU No. 1 Tahun 1974, Hk. Dagang.
§  HUKUM PERDATA FORMIL
Hukum (Peraturan) yang mengatur cara mempertahankan Hukum Perdata Materil. Contoh : Hk. Acara Perdata, Hk. Acara Peradilan.



§  DASAR HUKUM BERLAKUNYA KUH PERDATA
1.      UUD 1945 – Aturan Peralihan
Segala lembaga dan peraturan yang lama masih berlaku selama belum ada yang mengaturnya.
2.      Konsideran UUPA No. 5 Tahun 1960
MENCABUT
Buku II Perdata
Sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya mengenai hipotik.
§  SUBJEK HUKUM
Orang (Naturlijke Person)
Atau Badan Hukum (Recht Person)
Penyadang Hak dan kewajiban
§  OBJEK HUKUM
Benda / kekayaan yang dapat dikenai / dapat digunakan oleh Subjek Hukum.
§  SYARAT MENJADI BADAN HUKUM
KECAKAPAN (RECHTBEKWAAM) DAN KEWENANGAN (RECHT BEVOG)
1.      Cukup Umur – Kedewasaan
2.      Tidak gila
3.      Tidak dibawah pengampuan
§  Pluralisme kedewasaan
-          KUH Per : 21 Tahun
-          Bkkbn  : 25 Tahun
-          KUHP   : 15 Tahun anak-anak, dewasa 18
-          UU Perkawinan : Wanita 16 , Pria 19
§  PENGGOLONGAN BADAN HUKUM
1.      BH. PRIVAT
a.      Yayasan
b.      Perseoran Terbatas (PT)
c.       Koperasi
d.      Commanditor Verotschap – CV
2.      BH. PUBLIK
a.      Departemen
b.      Kementrian non departemen
c.       Badan Usaha Milik Daerah – BUMD
d.      Badan Usaha Milik Negara – BUMN
e.      Pemerintah Daerah
f.        Pemerintah pusat negara

HUKUM PIDANA
§  Hukum Pidana merupakan hukum publik.
§  Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan :
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan disertai dengan ancaman atau sanksi pidana ;
2.      Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan dapat dikenakan pidana ;
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
§  Landasan
Konsep keseimbangan / didasari oleh aturan neo klasik / teori dualistik. Didasari oleh :
1.      Daad : Tindak Pidana
2.      Dader : Pelaku
3.      Straf Recht : Sanksi Pidana
Tindak pidana : - memenuhi asas legalitas :
                                    Asas legalitas formal (UU)
                                    Asas legalitas materil (Living law yang didasarkan pada ideologi
negara)

HUKUM ACARA
-          Masuk ke dalam kelompok hukum formil.
-          Hukum yang menggunakan hukum materil.
-          Hukum yang baru berjalan apabila telah ada pelanggaran / persoalan di dalam hukum materill.
-          Hukum acara merupakan hukum publik (walaupun persoalan yang diselesaikan adalah masuk kelompok hukum privat), kecuali pada perkembangan model hukum acara sekarang.
§  Ruang Lingkup Hukum Acara
-          Hukum Acara Pidana (KUHP)
-          Hukum Acara Perdata (HIR)
-          Hukum Acara Tata Usaha Negara (KUHTUN)
-          Hukum Acara Peradilan Agama (KUHPer Agama)
-          Hukum Acara Peradilan Militer (KUHAPid Militer)
§  Asas yang mendasari HAPid
-          Asas cepat, sederhana, biaya murah
-          Asas persamaan dimuka umum (Equality before the law)
-          Asas Persemption of Innocet (praduga tidka bersalah)
-          Asas peradilan tidak memihak
-          Asas bantuan hukum
-          Asas kebebasan memberikan keterangan
-          Asas Hakim tidak memihak
-          Asas Aquisitor
§  Berlakunya Hukum Acara Pidana
-          Mulai berjalan pada saat setelah


§  Proses Hukum Acara Pidana
1.      Laporan / pengaduan / tertangkap tangan
2.      Proses penyelidikan, penentuan tidak pidana
3.      Proses penyidikan, penentuan pelaku tindak pidana
4.      Proses penuntutan, pembuatan surat dakwaan, sebagai proses pertanggung jawaban pelaku
5.      Proses peradilan : dakwaan,eksepsi, requistor, pledol, replik, dupli, putusan (bersalah / tidak bersalah)
6.      Pelaksanaan hukuman (lapor)
§  Asas yang mendasari HAPID
-          Asas cepat, sederhana, biaya murah
-          Asas persamaan dimuka umum (Equality before the law)
-          Asas presemption of innocent (praduga tidak bersalah)
-          Asas peradilan tidak memihak
-          Asas bantuan hukum
-          Asas kebebasan memberikan keterangan
-          Asas hakim tidka memihak
-          Asas Aquisitor

HUKUM PERIKATAN DAN BISNIS
§  PERIKATAN : Hubungan hukum disekitar harta kekayaan yang melakukan hak dan kewajiban prestasi.
§  PRESTASI
BERBUAT             TIDAK              MEMBERI
Sesuatu                 Berbuat           Sesuatu
§  INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI
Ganti rugi  - Pemenahan perjanjian
-          Pembatalan perjanjian plus ganti kerugian
-          Pembatalan perjanjian
-          Penentuan perjanjian plus ganti rugi
§  OVERMACHT / FORCE MAJEUR
Keadaan seseorang tidak dapat melaksanakan kewajiban (prestasi) disebabkan karena sesuatu sebab diluar kemampuan manusia.
-          Objektif : Seperti bencana Alam. (Banjir, badai dll)
-          Subjektif
AKIBAT HUKUM OVERMACHT
-          Resiko ditanggung bersama
-          Debitur tidak dapat dimintai ganti rugi
-          Resiko debitur tidak dapat dinayatakan lalai.
§  HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN
UU                                           UU SAJA
                                                                                                           
SUMBER PERIKATAN                                                               PERBUATAN MANUSIA


                               PERJANJIAN                       Perjanjian Bernama
    
                                                                             Perjanjian Tidak Bernama
§  PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
-          Leasing
-          Fachtoring
-          Franchising
-          Jual beli
-          Modal vertuna

PENGANTAR HUKUM PAJAK
§  Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak
-          77, 8 % APBN 2004 disumbang dari sektor pjak
-          APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak
-          Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui :
a.      Ekstensifikasi pajak : Perluasan objek maupun subjek
b.      Intensifikasi pajak : pajak yang sudah di intensifikasikan
§  Kegiatan Ekstentifikasi Pajak
-          Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP)
-          Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran
-          Pemberian NPWP dilokasi usaha yang belum terdaftar
-          Pemberan jumlah angsuran Pph pasal 25 dn atau jumlah PPN yang harus di setor
-          Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagagan.
§  Ciri-ciri Pajak
1.      Pajak dipungut berdasarkan peraturan-perundang yang berlaku
2.      Pajak dpungut oleh pemerintah baik pusat maupun daerah
3.      Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4.      Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5.      Pajak berfungsi sebagai budgertair (anggaran negara), serta fungsi regulated.
§  PENGERTIAN HUKUM PAJAK (Hukum Fiskal)
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas negara.
§  Pengertian pajak
a.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H.
Iuran pajak kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b.      Prof. Dr. P. J.A. Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
§  FUNGSI PAJAK
1.      Budgetair
2.      Reguler
3.      Redistribusi
4.      Demokrasi
§  PERBEDAAN PAJAK
-          Retribusi
Mendpat kontraprestasi secara langsung
-          Sumbangan
Yang mendapatkan menfaat adalah penerima sumbangan
§  KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
-          Hukum Perdata
Mencari dasar
Kemungkinan
Pemungutan atas kejadian, keadaan dan perbuatan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
-          Hukum Pidana
Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap UUP yang melanggar peraturan
§  PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Pasif    :                                                                                               Aktif :
-          Struktur Ekonomi                                                                         - TAX AVOIDANCE
-          Sistem pemungutan                                                                     - TAX EVAISON
-          Moraindan Intelektual penduduk                                                - MELALAIKAN
§  ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
a.      EQUALITY (Keadilan), Pajak bersifat final adil dan merata.
b.      CERTAINTY, Penetapan tidak ditentukan sewenang-wenang.
c.       CONVINTENCE, Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP (Pay as you earn).
d.      ECONOMY, Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajian minimal.
§  DASAR-DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
a.      TEORI ASURANSI
Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya pada negara.
b.      TEORI KEPENTINGAN
Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat.
c.       TEORI GAYA PIKUL
Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot sama (adil) sesuai gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang.
d.      TEORI BAKTI
Disebut juga teori kewajiban pajak mutlak pajak sebagai bukti tanda bakti masyarakat ke negara.
e.      TEORI GAYA BELI
-          Pajak untuk memelihara masyarakat
-          Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur
§  PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
a.      Hukum Pajak Material
Mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan UUP.
UU PPh dan UU PPN
b.      Hukum Pajak Formal
Tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan.
UUKUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak.
§  Asas dan cara pemungutan pajak
Golongan  : Pajak langsung, Pajak tidak langsung.
Sifat          : Pajak Subjektif, Pajak Objektif.
Lembaga pemungutan : Pajak pusat, Pajak Daerah
§  JENIS-JENIS PAJAK
a.      PAJAK PUSAT                        :  -     Pajak Penghasilan
-          Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
-          Bea Materai
-          Pajak bumi dan Bangunan
-          Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
b.      PAJAK DAERAH         :  -      PAJAK PROVINSI : Bea Balik Nama Pajak Kendaraan
-          PAJAK KABUPATEN : Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Radio.
§  MENURUT SIFATNYA
a.      Pajak Langsung
Pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. (PPh)
b.      Pajak tidak langsung
Pemebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain (PPN)
§  MENURUT SASARAN / OBYEKNYA
a.      Pajak Subjektif
Berdasarkan Subjek baru dicari objeknya (PPh)
b.      Pajak Obyektif
Berdasarkan Obyek baru dicari Subyeknya (PPN, PPn BM).
§  MENURUT PEMUNGUTANNYA
a.      PAJAK PUSAT : PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai
b.      PAJAK DAERAH : Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan / Restoran dan Hotel.
§  CARA (STESEL)
PEMUNGUTAN PAJAK
-          RILL STESEL
-          FICTIVE STESEL
-          CAMPURAN
§  SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.      Official Asessment System
2.      Self Assessment System
3.      With Holding System

Hubungan HI dan Hukum Nasional
§  Pandangan mengenai HI
-         Voluntarisme
a.      Berlakunya HI terletak pada kemauan Negara.
b.      Berdasarkan pandangan ini maka muncul paham dualisme yang melihat bahwa HI dan HN merupakan dua perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah.
c.       Paham ini pelopornya adalah Triepei (Jerman) dan Anzilotti (Itaia).
§  Aliran Dualisme
Hukum Nasional                                            Hukum Internasional
-          Sumber : Kemauan Negara                     - Kemauan bersama negara-negara
-          Subjek : Sempurna                                   - Negara
-          Efektifitas : Tatap berlaku                       - Tidak Sempurna
efektifitas walaupun bertentangan
dengan HI.
§  Ketentuan Dualisme
-          Pada dasarnya baik HI maupun HN bersumber dari kemauan Negara yaitu kemauan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Jadi baik HI dan HN bersumber dari kebutuhan manusia untuk hidup teratur dan beradap.
-          Pada kenyataan dewasa ini perorangan pun dapat menjadi subjek HI.
-          Perkembangan HN jauh lebih tinggi daripada HI, jadi wajar saja HN memiliki bentuk organ yang lebih sempurna dari HI.
-          Pada kenyataannya seringkali HN tunduk pada Hi, pertentangan antara keduanya bukan bukti perbedaan struktural tetapi hanyalah kurang efektif HI.
§  Akibat Paham Dualisme
-          Tidak akan mungkin dipersoalkan mengenai hirarki antara keduanya, karena menurut paham ini HI dan HN pada hakekatnya tidak saja berlainan dan tidak tergantung satu sama lain, tetapi juga terlepas satu sama lain.
-          Tidak mungkin ada pertentangan diantara keduanya yang mungkin ada hanya penunjukkan.
-          HI memerlukan tranformasi terlebih dahulu untuk dapat berlaku dalam lingkungan HN.
-          Objektivisme
a.      Berlakunya HI terlepas dari kemauan negara.
b.      Muncullah paham monisme yang melihat HI dan HN merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia,
§  Akibat Monisme
-          Bahwa antara HI dan HN mungkin ada hubungan hirarki.
-          Paham ini melahirkan 2 teori, yaitu :
a.      Monisme dengan primat HN
b.      Monisme dengan prmat HI.


§  Monisme dengan Primat HN
-          HI adalah lanjutan HN untuk urusan luar negeri. Jadi menurut teori ini HI adalah bersumber dari HN.
-          Penganutnya dinamakan mazhab Bonn yang salah satu pelopornya adalah Max
§  Alasan Monisme dengan Primat HN
-          Tidak terdapat satu organisasi diatas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia,
-          Dasar HI yang mengatur hubungan Internasional adalah terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian nasional, jadi ini adalah wewenang konstitusional.
§  Kelemahan Monisme dengan Primat HN
Hanya memandang hukum sebagai hukum tertulis dalam hal ini perjanjian Internasional.
§  Monisme dengan Primat HI
-          HN bersumber dari HI yang secara hirarkes lebih tinggi.
-          HN tunduk pada HI dan kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dan HI.
-          Penganut teori ini disebut dengan Mazhab Vienna.
§  Kelemahan Monisme dengan Primat HI
-          Jika memandang bahwa HN bersumber dari HI, ini artinya HI ada terlebih dulu daripada HN, hal ini tentu saja bertentagngan dengan kenyataan sejarah, yang menyebutkan bahwa HN ada lebih dulu dari pada HI.
-          Wewenang mengadakan perjanjian internasional terletak pada HN.
§  SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
-          MATERIL : Bahan-bahan / materli yang memebentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat dan menjadi acuan bagi terjadinya sebah hukum.
Contoh : WTO, putararan Uruguay, mis yang ke-6 perjanjian internasional seperti perdagangan komodili, jasa.
-          FORMIL    : menentukan prosedur pembuatan hukum (siapa, bagaimana) dan bagaimana hukum materiil ditegakkan.
Contoh : Negara-negara yang mengadakannya, Bagaimana ? Menjual produk murah + beracun celana ke Indonesia. Bagaimana Hk. Materiil ditegakkan? Harus anti dumping.
Artucle 38 (1) of the ICJ Statuate
1.      Sumber hukum yang utama.
2.      Kebiasaan hukum internasional. Contoh : perjanjia eksport – ipmport (Haque Rubs) ICC in Coterm.
3.      Prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum, contoh : setiap perjanjian harus berdasar itikad baik.
4.       Prinsip hakim.

Hierarki
VCLT (1969), art 53, teraty menjadi batal bila bertentangan dengan norm of general international law. Maka bukan hierarkis, tapi :
1.      Sumber a dan b           : sumber dari hukum positif
2.      Sumber c dan d           : sumber dari hukum alam.

Mochtar Kusumaatmadja
Sumber hukum utama / primer :
1.      Perjanjian Internasional ;
2.      Hukum Kebiasaan Internasional ;
3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum.

Sumber hukum tambahan / subsedier :
1.      Keputusan Pengadilan ;
2.      Ajaran para sarjana terkemuka ;


Starke’s : Source OF IL
1.      Kebiasaan Hukum Internasional
2.      Traktat
3.      Putusan hakim / arbitase penjelas sengketa
4.      Doktrin
5.     
Arti penting custom :
1.      Customary internastional law adalah fundamental dari hukum perjanjian internasioanal ;
2.      Customary law principle “pacta sunt servanda” yang memberikan efek mengikat dari sebuah Treaty.

State Practice
1.      Usage  : praktik umum negara yang tidaka menimbulkan kewajiban hukum
2.      Comity : sopan santun dalam hubungan internasional
3.      Costum : praktik umum yang dilakukan berulang-ulang dan diterma sebagai hukum.

Elemen dari custom
“international custom, as evidence of a general practice accepted as law .”
1.      Opinio Juris ;
2.      Duration ;
3.      Uniform and Consistency ;
4.      Generality.

HUKUM AGRARIA
§  HAK-HAK AGRARIA
Hak-hak Agraria berdasarkan UUPA
1.      Hak atas tanah
Yaitu hak yang memberi wewenang untuk menggunakan atau mengusahakan tanah tertentu.
2.      Hak Guna Air
3.      Hak pemeliharaan dan penangkapan air
4.      Hak Guna Ruang Angkasa
§  MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (Pasal 16 Jo Pasal 53 UUPA)
1.      Hak atas tanah yang berdifat tetap
2.      Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang
3.      Hak atas tanah yang bersifat sementara

HUKUM DAGANG
§  Pengertian Perdagangan
-          Pekerja menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain / pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
-          Perdagangan zaman modern : pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk menjualkan & membelikan barang-barang yang memudahkan & memajukan pembelian dan penjualan tersebut.
Makelar          : pemberian kuasa, ditunjuk oleh presiden, bertindak atas norma sendiri / principal khusus.
Agen                : tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Distributor       : atas namanya sendiri.
§  JENIS-JENIS PERDAGANGAN
1.      Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a.      Perdagangan mengumpulkan
b.      Perdagangan menyebarkan
2.      Menurut barang yang diperdagangkan :
a.      Perdagangan barang
b.      Perdagangan uang dan surat berharga
3.      Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
a.      Perdagangan dalam negri
b.      Perdagangan luar negri
c.       Perdagangan meneruskan (ada beberapa perantara)












REFERENSI
Bacaan Wajib       :
-          Koesumadi Pudjosewoyo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia
-          Soedirman Kartohadprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia
-          Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia
-          Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
-          Cst Cansil, Pengantar dalam Tata Hukum Indonesia
-          Setiawan, Hukum Perikatan
-          Subekti, Hukum Perjanjian
-          Subekti, Aneka Hukum Perjanjian
-          Ridwan Sjahreni, Hukum Perjanjian
Bacaan Anjuran :
-          Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Rimdipress
-          Herman Bakir, Filsafat Hukum, Desan dan Arsitektur Kesejahteraan. Refika Bandung, 2007


http://id.scribd.com/doc/143923710/Catatan-Kuliah-Pengantar-Hukum-Indonesia

0 komentar:

Post a Comment