Catatan Kuliah
Pengantar
Hukum Indonesia
Oleh Komang
Tirta
Fakultas
Hukum Universitas Pasundan
Bandung
Dosen : Tuti Rastuti, S.H.,M.H.
PENGANTAR
§ PHI
mempelajari tata hukum indonesia juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
sistem hukum indonesia.
§ Tata hukum
merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling
menentukan dan saling mengimbangi.
§ UUD
merupakan inti tata hukum Indonesia.
ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
§ Lex Superiori Derogat Lege Imperiori :
Ketentuan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang tinggi.
§ Lex Posteriori Derogat Lege Piori :
Ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan lama.
§ Lex Specialis Derogat Lege Generalis :
Ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan umum.
TATA URUTAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
§ TAP MPR NO. III / MPR / 2000
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PERDA
§ TAP MPR NO. XX / MPRS / 1966
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU / PERPU
4. PP
5. KEPRES
6. INPRES
§ UU NO. 10 TAHUN 2004
1. UUD 1945
2. UU /
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
5. Peraturan
Daerah
§ UU NO. 12 TAHUN 2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan
MPR
3. UU /
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan
Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan
Daerah Provinsi
7. Peraturan
Daerah Kab/Kota
SISTEM
HUKUM
Kesatuan yang utuh dari tataran
hukum yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama yang lain
saling berhubungan dan berkaitan secara erat (teintegrasi).
Sistem Hukum di Dunia dibagi
menjadi :
1.
Sistem Hukum
Eropa Kontinental
§ Berkembang
di negara-negara Eropa Daratan dan sebagian disebut Civil Law.
§ Prinsip
Utama : Hukum memperoleh kesatuan yang mengikat karena berupa peraturan yang
berbentuk UU yang tersusun secara sistematis dan terkodifikasi.
§ Tujuan
Hukum : kepastian Hukum.
§ Hakim
sebagai terompet Undang-undang.
§ Putusan
hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja
(hukum in Cocreto).
§ Sumber
Hukum : UU dan peraturan – peraturan.
§ Kekuasaan
eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan-kebiasaan
yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
§ Prinsip
Utama : Lebih menekannkan sumber hukum kepada putusan hakim / putusan
pengadilan / yurisprudensi. Hakim mempeunyai kebebasan untuk menciptakan kaidah
hukum dalam tata kehidupan masyarakat. Sistem ini sering disebut Common Law /
Case Law.
§ Penganut :
Negara Anggota Persemakmuran (pernah dijajah Inggris) , Kanada, Amerika,
Inggris
§ Hakim
terikat prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dan
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent)
3. Sistem Hukum Adat
§ Bersumber
dari peraturan-peraturan yang tidak tertulis maupun tertulis yang tumbuh
kembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
§ Bersumber
pada : Qur’an, Sunah Nabi / Rasul, Ijma, Qiyas.
4. Sistem Hukum Islam
5. Sistem Hukum Khanonik
PERMASALAHAN
KEANEKA RAGAMAN HUKUM
§ Pasal 131
IS hukum yang berlaku di masyarakat pada masa Hindia Belanda.
§ Pasal 163
IS Pembagian golongan penduduk.
MACAM-MACAM
PENUNDUKAN DIRI
§ Penundukan
diri secara diam-diam
§ Penundukan
diri secara tegas
§ Penundukan
diri dengan melakukan perbuatan tertentu.
PRULARISME
HUKUM DAN FENOMENANYA
§ Pluralisme
Hukum
§ Pluralisme
Sistem Hukum
§ Sistem
Hukum Apakah yang berlaku di Indonesia
§ Choise of
Law
§ Choise of
Law dan Implementasi dalam perkembangan Hukum
CONTOH
PENUNDUKAN TERHADAP SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Ratifikasi WTO melalui
Undang-undang No. 7 Tahun 1997.
ANTINOMI HUKUM
§ Realitas
Ketimuran vs Realitas Barat
§ Religius vs
Logika / Rasional
§ Komunal vs
Individualis
§ Abstrak vs
Konkrit
§ Immateril
vs Material
HUKUM PERDATA
§ Hukum Perdata adalah
-
Hukum yang mengatur tentang kepentingan individu
-
Hukum yang mengatur hubungan antara hukum individu
yang satu dengan individu yang lainnya. Hk. Orang, Hk. Perkawinan, Hk.
Perwalian, Hk. Perjanjian, Hk. Perwalian (Sempit). Hk. Perdata, Hk. Dagang, Hk.
Ekonomi (Luas)
-
Hukum Perdata vs Hukum Pidana
-
Hukum Privat vs Hukum Publik
§ Hukum Publik adalah hukum yang mengatur
kepentingan umum / publik. Hukum Publik contohnya Tata Negara, Administrasi
Negara.
Hukum Dagang : Hk. Asuransi, HK. Surat Berharga, Hk.
Pengangkutan, Hk. Eksport – Import, Hk. Kepailitan.
Hukum Ekonomi : Hk. Perlindungan Konsumen
§ Konvergensi
(campur tangan) Privat ke Hk. Publik
-
Hk. Perkawinan : UU No. 1 Tahun 1974
-
Hk. Pertahanan
-
Hk. Perburuhan contohnya buruh yang mempunyai gaji
yang ditetapkan oleh notaris /
pemerintahan
-
Hk. Perbankan ; menetapkan jaminan, bunga
§ HUKUM PERDATA MATERIL
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu
yang satu dengan individu yang lain yang menentukan hak dan kewajiban. Contoh :
KUH Perdata, Hk. Perkawinan – UU No. 1 Tahun 1974, Hk. Dagang.
§ HUKUM PERDATA FORMIL
Hukum (Peraturan) yang mengatur cara mempertahankan Hukum
Perdata Materil. Contoh : Hk. Acara Perdata, Hk. Acara Peradilan.
§ DASAR HUKUM BERLAKUNYA KUH PERDATA
1. UUD 1945 –
Aturan Peralihan
Segala lembaga dan peraturan yang lama masih berlaku selama
belum ada yang mengaturnya.
2. Konsideran
UUPA No. 5 Tahun 1960
MENCABUT
Buku II Perdata
Sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya mengenai hipotik.
§ SUBJEK HUKUM
Orang (Naturlijke Person)
Atau Badan Hukum (Recht Person)
Penyadang Hak dan kewajiban
§ OBJEK HUKUM
Benda / kekayaan yang dapat dikenai / dapat digunakan oleh
Subjek Hukum.
§ SYARAT MENJADI BADAN HUKUM
KECAKAPAN
(RECHTBEKWAAM) DAN KEWENANGAN (RECHT BEVOG)
1. Cukup Umur
– Kedewasaan
2. Tidak gila
3. Tidak
dibawah pengampuan
§ Pluralisme kedewasaan
-
KUH Per : 21 Tahun
-
Bkkbn : 25 Tahun
-
KUHP : 15 Tahun
anak-anak, dewasa 18
-
UU Perkawinan : Wanita 16 , Pria 19
§ PENGGOLONGAN BADAN HUKUM
1. BH. PRIVAT
a. Yayasan
b. Perseoran
Terbatas (PT)
c. Koperasi
d. Commanditor
Verotschap – CV
2. BH. PUBLIK
a. Departemen
b. Kementrian
non departemen
c. Badan Usaha
Milik Daerah – BUMD
d. Badan Usaha
Milik Negara – BUMN
e. Pemerintah
Daerah
f.
Pemerintah pusat negara
HUKUM
PIDANA
§ Hukum Pidana
merupakan hukum publik.
§ Bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan :
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan disertai dengan ancaman atau sanksi pidana ;
2.
Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang
telah melanggar larangan dapat dikenakan pidana ;
3.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan.
§ Landasan
Konsep keseimbangan / didasari oleh aturan neo klasik / teori
dualistik. Didasari oleh :
1. Daad :
Tindak Pidana
2. Dader :
Pelaku
3. Straf Recht
: Sanksi Pidana
Tindak
pidana : - memenuhi asas legalitas :
Asas legalitas
formal (UU)
Asas
legalitas materil (Living law yang didasarkan pada ideologi
negara)
HUKUM ACARA
-
Masuk ke dalam kelompok hukum formil.
-
Hukum yang menggunakan hukum materil.
-
Hukum yang baru berjalan apabila telah ada pelanggaran
/ persoalan di dalam hukum materill.
-
Hukum acara merupakan hukum publik (walaupun persoalan
yang diselesaikan adalah masuk kelompok hukum privat), kecuali pada
perkembangan model hukum acara sekarang.
§ Ruang Lingkup Hukum Acara
-
Hukum Acara Pidana (KUHP)
-
Hukum Acara Perdata (HIR)
-
Hukum Acara Tata Usaha Negara (KUHTUN)
-
Hukum Acara Peradilan Agama (KUHPer Agama)
-
Hukum Acara Peradilan Militer (KUHAPid Militer)
§ Asas yang mendasari HAPid
-
Asas cepat, sederhana, biaya murah
-
Asas persamaan dimuka umum (Equality before the law)
-
Asas Persemption of Innocet (praduga tidka bersalah)
-
Asas peradilan tidak memihak
-
Asas bantuan hukum
-
Asas kebebasan memberikan keterangan
-
Asas Hakim tidak memihak
-
Asas Aquisitor
§ Berlakunya Hukum Acara Pidana
-
Mulai berjalan pada saat setelah
§ Proses Hukum Acara Pidana
1. Laporan /
pengaduan / tertangkap tangan
2. Proses
penyelidikan, penentuan tidak pidana
3. Proses
penyidikan, penentuan pelaku tindak pidana
4. Proses
penuntutan, pembuatan surat dakwaan, sebagai proses pertanggung jawaban pelaku
5. Proses
peradilan : dakwaan,eksepsi, requistor, pledol, replik, dupli, putusan
(bersalah / tidak bersalah)
6. Pelaksanaan
hukuman (lapor)
§ Asas yang mendasari HAPID
-
Asas cepat, sederhana, biaya murah
-
Asas persamaan dimuka umum (Equality before the law)
-
Asas presemption of innocent (praduga tidak bersalah)
-
Asas peradilan tidak memihak
-
Asas bantuan hukum
-
Asas kebebasan memberikan keterangan
-
Asas hakim tidka memihak
-
Asas Aquisitor
HUKUM
PERIKATAN DAN BISNIS
§ PERIKATAN : Hubungan hukum disekitar harta
kekayaan yang melakukan hak dan kewajiban prestasi.
§ PRESTASI
BERBUAT TIDAK MEMBERI
Sesuatu Berbuat Sesuatu
§ INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
AKIBAT
HUKUM WANPRESTASI
Ganti rugi - Pemenahan
perjanjian
-
Pembatalan perjanjian plus ganti kerugian
-
Pembatalan perjanjian
-
Penentuan perjanjian plus ganti rugi
§ OVERMACHT / FORCE MAJEUR
Keadaan seseorang tidak dapat melaksanakan kewajiban
(prestasi) disebabkan karena sesuatu sebab diluar kemampuan manusia.
-
Objektif : Seperti bencana Alam. (Banjir, badai dll)
-
Subjektif
AKIBAT
HUKUM OVERMACHT
-
Resiko ditanggung bersama
-
Debitur tidak dapat dimintai ganti rugi
-
Resiko debitur tidak dapat dinayatakan lalai.
§ HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN
UU UU
SAJA
SUMBER PERIKATAN PERBUATAN
MANUSIA
PERJANJIAN Perjanjian Bernama
Perjanjian
Tidak Bernama
§ PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
-
Leasing
-
Fachtoring
-
Franchising
-
Jual beli
-
Modal vertuna
PENGANTAR
HUKUM PAJAK
§ Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak
-
77, 8 % APBN 2004 disumbang dari sektor pjak
-
APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak
-
Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan
penerimaan dari sektor pajak melalui :
a.
Ekstensifikasi pajak : Perluasan objek maupun subjek
b.
Intensifikasi pajak : pajak yang sudah di
intensifikasikan
§ Kegiatan Ekstentifikasi Pajak
-
Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang
pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP)
-
Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra
perdagangan atau perkantoran
-
Pemberian NPWP dilokasi usaha yang belum terdaftar
-
Pemberan jumlah angsuran Pph pasal 25 dn atau jumlah
PPN yang harus di setor
-
Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi
penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di
sentra perdagagan.
§ Ciri-ciri Pajak
1. Pajak
dipungut berdasarkan peraturan-perundang yang berlaku
2. Pajak
dpungut oleh pemerintah baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak
menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4. Pajak
dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Pajak
berfungsi sebagai budgertair (anggaran negara), serta fungsi regulated.
§ PENGERTIAN HUKUM PAJAK (Hukum Fiskal)
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi pemerintah
untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat
melalui kas negara.
§ Pengertian pajak
a. Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H.
Iuran pajak kepada kas negara berdasarkan UU (dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukan
dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b. Prof. Dr. P. J.A. Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
§ FUNGSI PAJAK
1. Budgetair
2. Reguler
3. Redistribusi
4. Demokrasi
§ PERBEDAAN PAJAK
-
Retribusi
Mendpat kontraprestasi secara langsung
-
Sumbangan
Yang mendapatkan menfaat adalah penerima sumbangan
§ KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
-
Hukum
Perdata
Mencari dasar
Kemungkinan
Pemungutan atas kejadian, keadaan dan perbuatan perbuatan
hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
-
Hukum
Pidana
Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap UUP yang
melanggar peraturan
§ PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Pasif : Aktif
:
-
Struktur Ekonomi -
TAX AVOIDANCE
-
Sistem pemungutan -
TAX EVAISON
-
Moraindan Intelektual penduduk - MELALAIKAN
§ ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
a. EQUALITY
(Keadilan), Pajak bersifat final adil dan merata.
b. CERTAINTY,
Penetapan tidak ditentukan sewenang-wenang.
c. CONVINTENCE,
Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP (Pay as you earn).
d. ECONOMY,
Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajian minimal.
§ DASAR-DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
a. TEORI
ASURANSI
Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.
Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya pada
negara.
b. TEORI
KEPENTINGAN
Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara
dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat.
c. TEORI GAYA
PIKUL
Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot sama (adil) sesuai
gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang.
d. TEORI BAKTI
Disebut juga teori kewajiban pajak mutlak pajak sebagai bukti
tanda bakti masyarakat ke negara.
e. TEORI GAYA
BELI
-
Pajak untuk memelihara masyarakat
-
Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur
§ PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
a. Hukum Pajak
Material
Mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, besar pajak yang
dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah
dan UUP.
UU PPh dan UU PPN
b. Hukum Pajak
Formal
Tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan.
UUKUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak.
§ Asas dan cara pemungutan pajak
Golongan : Pajak langsung,
Pajak tidak langsung.
Sifat : Pajak
Subjektif, Pajak Objektif.
Lembaga pemungutan : Pajak pusat, Pajak Daerah
§ JENIS-JENIS PAJAK
a. PAJAK PUSAT :
- Pajak Penghasilan
-
Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
-
Bea Materai
-
Pajak bumi dan Bangunan
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
b. PAJAK DAERAH : - PAJAK
PROVINSI : Bea Balik Nama Pajak Kendaraan
-
PAJAK KABUPATEN : Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak
Radio.
§ MENURUT SIFATNYA
a. Pajak
Langsung
Pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(PPh)
b. Pajak tidak
langsung
Pemebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain (PPN)
§ MENURUT SASARAN / OBYEKNYA
a. Pajak
Subjektif
Berdasarkan Subjek baru dicari objeknya (PPh)
b. Pajak
Obyektif
Berdasarkan Obyek baru dicari Subyeknya (PPN, PPn BM).
§ MENURUT PEMUNGUTANNYA
a. PAJAK PUSAT
: PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai
b. PAJAK
DAERAH : Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan / Restoran dan Hotel.
§ CARA (STESEL)
PEMUNGUTAN PAJAK
-
RILL STESEL
-
FICTIVE STESEL
-
CAMPURAN
§ SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official Asessment
System
2. Self
Assessment System
3. With
Holding System
Hubungan HI
dan Hukum Nasional
§ Pandangan mengenai HI
-
Voluntarisme
a. Berlakunya
HI terletak pada kemauan Negara.
b. Berdasarkan
pandangan ini maka muncul paham dualisme yang
melihat bahwa HI dan HN merupakan dua perangkat hukum yang hidup berdampingan
dan terpisah.
c. Paham ini
pelopornya adalah Triepei (Jerman) dan Anzilotti (Itaia).
§ Aliran Dualisme
Hukum
Nasional Hukum
Internasional
-
Sumber : Kemauan Negara - Kemauan bersama negara-negara
-
Subjek : Sempurna -
Negara
-
Efektifitas : Tatap berlaku - Tidak Sempurna
efektifitas walaupun bertentangan
dengan HI.
§ Ketentuan Dualisme
-
Pada dasarnya baik HI maupun HN bersumber dari kemauan
Negara yaitu kemauan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Jadi baik HI
dan HN bersumber dari kebutuhan manusia untuk hidup teratur dan beradap.
-
Pada kenyataan dewasa ini perorangan pun dapat menjadi
subjek HI.
-
Perkembangan HN jauh lebih tinggi daripada HI, jadi
wajar saja HN memiliki bentuk organ yang lebih sempurna dari HI.
-
Pada kenyataannya seringkali HN tunduk pada Hi,
pertentangan antara keduanya bukan bukti perbedaan struktural tetapi hanyalah
kurang efektif HI.
§ Akibat Paham Dualisme
-
Tidak akan mungkin dipersoalkan mengenai hirarki
antara keduanya, karena menurut paham ini HI dan HN pada hakekatnya tidak saja
berlainan dan tidak tergantung satu sama lain, tetapi juga terlepas satu sama
lain.
-
Tidak mungkin ada pertentangan diantara keduanya yang
mungkin ada hanya penunjukkan.
-
HI memerlukan tranformasi terlebih dahulu untuk dapat
berlaku dalam lingkungan HN.
-
Objektivisme
a. Berlakunya
HI terlepas dari kemauan negara.
b. Muncullah
paham monisme yang melihat HI dan HN
merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang
mengatur kehidupan manusia,
§ Akibat Monisme
-
Bahwa antara HI dan HN mungkin ada hubungan hirarki.
-
Paham ini melahirkan 2 teori, yaitu :
a. Monisme
dengan primat HN
b. Monisme
dengan prmat HI.
§ Monisme dengan Primat HN
-
HI adalah lanjutan HN untuk urusan luar negeri. Jadi
menurut teori ini HI adalah bersumber dari HN.
-
Penganutnya dinamakan mazhab Bonn yang salah satu pelopornya adalah Max
§ Alasan Monisme dengan Primat HN
-
Tidak terdapat satu organisasi diatas negara-negara
yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia,
-
Dasar HI yang mengatur hubungan Internasional adalah
terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian nasional, jadi ini
adalah wewenang konstitusional.
§ Kelemahan Monisme dengan Primat HN
Hanya memandang hukum sebagai hukum tertulis dalam hal ini
perjanjian Internasional.
§ Monisme dengan Primat HI
-
HN bersumber dari HI yang secara hirarkes lebih
tinggi.
-
HN tunduk pada HI dan kekuatan mengikatnya berdasarkan
suatu pendelegasian wewenang dan HI.
-
Penganut teori ini disebut dengan Mazhab Vienna.
§ Kelemahan Monisme dengan Primat HI
-
Jika memandang bahwa HN bersumber dari HI, ini artinya
HI ada terlebih dulu daripada HN, hal ini tentu saja bertentagngan dengan
kenyataan sejarah, yang menyebutkan bahwa HN ada lebih dulu dari pada HI.
-
Wewenang mengadakan perjanjian internasional terletak
pada HN.
§ SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
-
MATERIL : Bahan-bahan / materli yang memebentuk atau
melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat dan menjadi acuan
bagi terjadinya sebah hukum.
Contoh : WTO, putararan Uruguay, mis yang ke-6 perjanjian
internasional seperti perdagangan komodili, jasa.
-
FORMIL :
menentukan prosedur pembuatan hukum (siapa, bagaimana) dan bagaimana hukum
materiil ditegakkan.
Contoh : Negara-negara yang mengadakannya, Bagaimana ?
Menjual produk murah + beracun celana ke Indonesia. Bagaimana Hk. Materiil
ditegakkan? Harus anti dumping.
Artucle 38 (1) of the ICJ Statuate
1. Sumber
hukum yang utama.
2. Kebiasaan
hukum internasional. Contoh : perjanjia eksport – ipmport (Haque Rubs) ICC in
Coterm.
3. Prinsip-prinsip
hukum yang berlaku umum, contoh : setiap perjanjian harus berdasar itikad baik.
4. Prinsip hakim.
Hierarki
VCLT (1969), art 53, teraty menjadi
batal bila bertentangan dengan norm of general international law. Maka bukan
hierarkis, tapi :
1. Sumber a
dan b : sumber dari hukum positif
2. Sumber c
dan d : sumber dari hukum alam.
Mochtar Kusumaatmadja
Sumber hukum utama / primer :
1. Perjanjian
Internasional ;
2. Hukum
Kebiasaan Internasional ;
3. Prinsip-prinsip
Hukum Umum.
Sumber hukum tambahan / subsedier :
1. Keputusan
Pengadilan ;
2. Ajaran para
sarjana terkemuka ;
Starke’s : Source OF IL
1. Kebiasaan
Hukum Internasional
2. Traktat
3. Putusan
hakim / arbitase penjelas sengketa
4. Doktrin
5. –
Arti penting custom :
1. Customary
internastional law adalah fundamental dari hukum perjanjian internasioanal ;
2. Customary
law principle “pacta sunt servanda” yang memberikan efek mengikat dari sebuah
Treaty.
State
Practice
1. Usage : praktik umum negara yang tidaka menimbulkan
kewajiban hukum
2. Comity : sopan santun dalam hubungan internasional
3. Costum :
praktik umum yang dilakukan berulang-ulang dan diterma sebagai hukum.
Elemen dari custom
“international custom, as evidence
of a general practice accepted as law .”
1. Opinio
Juris ;
2. Duration ;
3. Uniform and
Consistency ;
4. Generality.
HUKUM
AGRARIA
§ HAK-HAK AGRARIA
Hak-hak Agraria berdasarkan UUPA
1. Hak atas
tanah
Yaitu hak yang memberi wewenang untuk menggunakan atau
mengusahakan tanah tertentu.
2. Hak Guna
Air
3. Hak
pemeliharaan dan penangkapan air
4. Hak Guna
Ruang Angkasa
§ MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (Pasal 16 Jo Pasal 53 UUPA)
1. Hak atas tanah
yang berdifat tetap
2. Hak atas
tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang
3. Hak atas
tanah yang bersifat sementara
HUKUM DAGANG
§ Pengertian Perdagangan
-
Pekerja menjual / membeli barang dari suatu tempat /
suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain / pada waktu yang berikut
dengan maksud memperoleh keuntungan.
-
Perdagangan zaman modern : pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen untuk menjualkan & membelikan barang-barang
yang memudahkan & memajukan pembelian dan penjualan tersebut.
Makelar : pemberian kuasa, ditunjuk oleh presiden, bertindak atas
norma sendiri / principal khusus.
Agen : tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Distributor : atas namanya sendiri.
§ JENIS-JENIS PERDAGANGAN
1. Menurut
Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan
mengumpulkan
b. Perdagangan
menyebarkan
2. Menurut
barang yang diperdagangkan :
a. Perdagangan
barang
b. Perdagangan
uang dan surat berharga
3. Menurut
daerah tempat perdagangan dilakukan :
a. Perdagangan
dalam negri
b. Perdagangan
luar negri
c. Perdagangan
meneruskan (ada beberapa perantara)
REFERENSI
Bacaan Wajib :
-
Koesumadi Pudjosewoyo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum
Indonesia
-
Soedirman Kartohadprodjo, Pengantar Tata Hukum
Indonesia
-
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia
-
Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia
-
Cst Cansil, Pengantar dalam Tata Hukum Indonesia
-
Setiawan, Hukum Perikatan
-
Subekti, Hukum Perjanjian
-
Subekti, Aneka Hukum Perjanjian
-
Ridwan Sjahreni, Hukum Perjanjian
Bacaan Anjuran :
-
Hans Kelsen, Teori
Hukum Murni, Rimdipress
-
Herman Bakir, Filsafat
Hukum, Desan dan Arsitektur Kesejahteraan. Refika Bandung, 2007
http://id.scribd.com/doc/143923710/Catatan-Kuliah-Pengantar-Hukum-Indonesia
0 komentar:
Post a Comment