Pengantar Ilmu Hukum

on Monday, 27 May 2013

 
Catatan Kuliah
Pengantar Ilmu Hukum
Oleh Komang Tirta  




Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bandung

Dosen :
Hj.N.Ike Kusmiati,S.H.,M.Hum


PERISTILAHAN
§  Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mula-mula lahir di Jerman sekitar akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, yaitu dengan istilah Einfuhrung in die Rechtswissenschaft. Selanjutnya di Belanda dipergunakan istilah Encyclopaedie der Rechthswetenscahp. Di Indonesia istilah PIH pertama kali ada dalam kurukulum pada Rechts Hoge School pada tahun 1924, yaitu dengan istilah Inleiding tot de Rechtswetwnschap selanjutnya pada tahun 1946 istilah PIH digunakan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) dan selanjutnya berturut-turut pada tahun 1950 dan 1957 oleh Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjajaran (UNPAD), dan diikuti oleh seluruh universitas lainnya di Indonesia.
§  PIH merupakan suatu mata kuliah dasar yang akan mengantarkan dan mengarahkan ke cabang-cabang Ilmu Hukum lainnya.
§  Berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) atau Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI), bahwa PHI itu sendiri merupakan matakuliah dasar yang mempelajari keseluruhan Hukum Positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Objek dari PHI adalah Hukum Positif Indonesia, Fungsi dari PHI yaitu mengatarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia. PHI berbicara tentang sendi-sendi, dasar-dasar hukum, prinsip-prinsip, penggolongan, tujuan. Jika PIH merupakan pengantar pada Ilmu Hukum yang umum, yang sudah diakui  di mana-mana artinya tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu. PIH objeknya adalah hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada waktu serta tempatnya. PIH berfungsi mendasari setiap orang yang akan mempelajari hukum dengan segala hal yang berkaitan dengannya.
§  Hubungan antara PIH dan PHI; bahwa keduanya adalah sebagai mata kuliah pengatar ke arah cabang-cabang Ilmu Hukum sebenarnya, dimana keduanya saling melengkapi. PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari khusus tentang hukum yang ada di Indonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau Teori Hukum dalam keseluruhannya.
§  PIH dalam arti luas :
Mempelajari sendi-sendi dasar dari hukum yaitu mengantarkan orang yang mau belajar ilmu hukum ke arah ilmu hukum yang sebenarnya.
Contoh : Wanprestasi (ingkar janji) harus ganti rugi kepada orang yang bersangkutan bukan menjadi hukum pidana.
§  PIH dalam arti sempit :
PIH + PHI

DEFINISI HUKUM
            Menurut Prof. Mr Dr L.J van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino S.H dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
            Definisi tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
            Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
            Sesungguhnya ucapan Kant ini hingga kini masi berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

Berikut beberapa definisi Hukum:

§  Aristoteles :
Pasrtikular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.
§  Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
§  Hugo Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
§  Thomas Hobbes (Inggeris):
Hukum adalah perintah- perintah dar orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
§  Rudolf van Jhering (Jerman):
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
§  Oliver Wendel Iilolmes Jr. (Amerika):
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
§  Dalam KUHP Unisoviet :
Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan- kepentingan dari kelas yang berkuasa dan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.
§  Van Vollenhoven :
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur- membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.


§  Philips S.James :
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.
§  Prof. Mr. E.M Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht” :
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
§  Leon Duguit :
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
§  Immanuel Kant :
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
§  E. Utrech :
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan –larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
§  S.M Amin S.H :
Dalam buku beliau yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum dirumuskan sebagai berikut : “Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.”
§  J.C.T. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum seperti berikut : “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”
§  M.H Tirtaatmidjaja SH
Dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.”
§  Mochtar Kusumaatmadja :
Bahwa hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

MACAM HUKUM
§  Antara Lain :
1.      Ius Constitutum,
Adalah Hukum Positif, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum yang berlaku pada waktu tertentu.
2.      Ius Constituendum,
Adalah hukum yang diinginkan atau hukum yang akan datang.
3.      Hukum Alam,
Adalah hukum yang  berlaku secara universal dan abadi.
§  Dasar-dasar yang membedakan Hukum Positif suatu bangsa adalah meliputi :
1.      Adanya perbedaan dasar-dasar pokok pemikiran :
a.      Individualisme,
b.      Kolektivisme,
2.      Situasi dan kondisi suatu bangsa:
a.      Pandangan hidup,
b.      Sifat-sifat bangsa itu,
c.       Lingkungan hidup,
d.      Kebudayaan.
3.      Bahan-bahan hukum:
a.      Idiil,
1.      Kesusialaan (zedelijke element)
2.      Pemikiran (redelijke element)
b.      Riil,
1.      Alam,
2.      Manusia,
3.      Tradisi.

TUJUAN HUKUM
            Ada beberapa teori berkenaan dengan tujuan hukum (teori tujuan hukum), antara lain :
1.      Teori etis (keadilan),
2.      Teori manfaat/ kegunaan (Utility),
3.      Teori gabungan/jalan tengah.

1.      Teori etis (keadilan)
§  Menurut teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.
§  Teori ini lebih mementingkan keadilan (summinius summainuria).
§  Keadilan terdiri dari :
a.      Keadilan komutatif,
Adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi antara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan antara warga masyarakat.
b.      Keadilan distributif,
Adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban sosial, fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan jasanya.
c.       Keadilan vindikatif,
Adalah memberikan ganjaran/ hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
d.      Keadilan protektif,
Adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorangpun akan mendapat tindakan sewenang-wenang.

2.      Teori manfaat / kegunaan (utility)
§  Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah/berguna. Yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi sebanyak-banyak mungkin orang (The greatest happiness for the greatest number)
§  Teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta).
§  Penganutnya antara lain: J.Benthams, J Austin, dan J.S Mill.
3.      Teori gabungan/ jalan tengah
§  Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.
§  Penganutnya antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Subekti, van Kan Apeldoorn, J. Schrasserts, dan Bellefroid.

            Dengan pendekatan Filsafat Hukum yang didukunh dengan berbagai Teori Hukum maka secara garis besar, tujuan hukum meliputi :
1.      Keadilan (Hukum Alam),
2.      Kepastian Hukum (positivisme),
3.      Kegunaan (pragmatic legal realism),
4.      Kebahagiaan (utilitarian).
            Namun dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok teori, yaitu sebagai berikut :
1.      Ajaran Tradisional
a.      Ajaran Etis menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan.
Tokohnya : Aristoteles, Justinianus, Bodenheimer, Ross.
b.      Ajaran Utilitas bahwa tujuan hukum pada asasnya adalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan.
Tokohnya : Jeremy Bentham, John Stuart Mill.
c.       Ajaran Yuridis-Dogmatis bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan Kepastian hukum.
Tokohnya : Hans Kelsen, Austin.


2.      Ajaran Modern
a.      Ajaran Prioritas Baku bahwa tujuan hukum adalah untuk adanya keadilan Kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan asas prioritas baku keadilan harus selalu diprioritaskan, barulah kemanfaatan dan terakhir kepastian.
Contoh : Dalam praktek tarik menarik antara keadilan dengan kemanfaatan antara kemanfaatan dengan kepastian. Kasus Abdulah Puteh dan Akbar  Tanjung.
b.      Ajaran Prioritas Kasuitis yaitu ajaran yang disesuaikan dengan kasus-kasus yang dihadapi. Dalam kasus-kasus tertentu ajaran prioritas baku tidak dapat diterapkan.
Contoh : dalam kasus-kasus tertentu kebutuhan menuntut kemanfaatan ketimbang keadilan dan kepastian (sanksi kejahatan yang dilakukan Anak dikurangi dari orang dewasa)
Tokohnya : Achmad Ali.

FUNGSI HUKUM
a.      Fungsi Langsung yang bersifat primer meliputi : Pencegahan, penyediaan fasilitas.
Fungsi Langsung yang bersifat sekunder meliputi : prosedur bagi perubahan hukum prosedur bagi pelaksana hukum.
b.      Fungsi tidak langsung adalah untuk memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu.
Selain fungsi diatas hukum juga berfungsi sebagai :
§  Fungsi hukum sebagai “a tool of social control” yaitu hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Hukum berfungsi untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap menyimpang terhadap atruan hukum dan sanksi atau tindakan apa yang dilakukan oleh hukum bila terjadi penyimpangan.
Contoh : Penerapan sanksi Pasal 362 KUHP terhadap kasus pencurian.
Tokohnya : Top Dawn dan Button Up.
§  Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering” yaiu huku sebagai alat untuk mengubah masyarakat.
Contoh : Terpilihnya seorang presiden yang mendapat kepercayaan masyarakat, diharapkan akan menjadi agen perubahan sistem sosial.
§  Fungsi hukum sebagai simbol (L.B.Curzon), yaitu mencakupi proses-proses dalam mana seseorang menggambarkan atau mengartikan suatu istilah yang sederhana tentang hubungan sosial serta fenomena lainnya yang timbul dari suatu interaksi.
Contoh : Seseorang yang mengambil barang oranglain dengan maksud memiliki secara melawan hukum oleh Hukum Pidana disimbolakn sebagai tindakan Pencurian.

KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
§  Kaidah adalah sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu sebagai petunjuk hidup yang mengikat.
§  Macam – macam kaidah :
1.      Kaidah Agama,
a.      Sumbernya dari Tuhan.
b.      Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama Islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah Islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan diterapkan di dunia oleh pemimpin uat yang diberi wewenang untuk itu).
c.       Isinya ditujukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama Islam, juga ditujukan kepada sikap lahir).
d.      Ada pendapat yang mengatakan kaidah agama bertujuan demi kepentingan si pelakunya, yaitu agar manusia bebas dari azab dunia maupun akhirat dan si pelakunya dapat menikmati kehidupan kekal serta bahagia di surga kelak.
e.      Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban.
2.      Kaidah Kesusilaan/Moral,
a.      Sumbernya diri sendiri (hati nurani)/ otonom.
b.      Saksinya bersifat internal, artinya berasal dalam perasaan si pelaku sendiri.
c.       Isinya ditujukan pada sikap batin.
d.      Bertujuan demi kepentingan si pelaku, agar dia menyempurnakan diri sendiri.
e.      Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban.
3.      Kaidah Kesopanan
a.      Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisir.
b.      Sanksinya bersifat eksternaldalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan.
c.       Isinya ditujukan pada sikap lahir.
d.      Bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
e.      Daya kerjanya lebih menitikberaktak pada kewajiban.
4.      Kaidah hukum
a.      Sumbernya dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir.
b.      Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati.
c.       Isinya ditujukan mutlak kepada sikap lahir.
d.      Bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
e.      Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.
§  Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya adalah saling mengisi, artinya kaidal sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya.
SUMBER HUKUM
            Sumber hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan :
a.      Mengapa hukum itu mengikat ?
b.      Dimanakah kita dapat menemukan hukum itu sendiri ?
Sumber hukum dibedakan menjadi :
§  Sumber Hukum Materil adalah dilihat dari segi isinya, yang merupakan faktor – faktor yang membantu pembentukan hukum.
Contoh : kekuatan politik, ekonomi, kesusilaan penelitian ilmiah dll.
§  Sumber Hukum Formil adalah silihat dari segi cara terjadinya dan bentuknya hukum positif, tanpa mempersoalkan asal-usul isi peraturan hukum itu sendiri.

Sumber Hukum Formil menurut :
Apeldoorn       : UU, Kebiasaan, Taktat.
Utrecht            : UU, Kebiasaan, Adat, Traktat, Yurisprudensi, Doktrin.
Bellefroid        : UU, Kebiasaan, Traktat, Peradilan.
a.      Undang-undang
Adalah suatu peraturan yang tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat diadakan dan dipertahankan oleh penguasa negara dan dibuat oleh badan yang berwenang.
1)      Undang-undang dalam arti formil
Adalah setiap peaturan tertulis yang dibuat oleh badan legislatif.
2)      Undang-undang dalam arti materil
Adalah setiap peraturan yang tertulis yang dibuat oleh badan yang berwenang non legislatif tapi dari segi isinya peraturan itu menikat dan ditaati oleh masyarakat.
Kekuatan berlakunya UU ada 3 macam :
1)      Kekuatan berlaku Filosofis bahwa UU yang dibuat itu sesuai dengan cita-cita hukum (sebagai nilai positif tertinggi) : di Indonesia Pancasila.
2)      Kekuatan berlaku Sosiologis bahwa UU yang dibuat dapat memberi manfaat dan diterima kaidahnya oleh masyarakat.
3)      Kekuatan berlaku Yuridis bahwa syarat formal terbentuknya UU terpenuhi.
b.      Kebiasaan
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, perbuatan yang dianggap sebagai patutdilakukan, seyoganya dilakukan. Menurut Jellineck, karena diulang-ulang sehingga memiliki kekuatan normatif (die normative kraft des factischen)
Syarat kebiasaan menjadi hukum kebiasaan ada 3, yaitu :
1)      Syarat materil : adanya suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang sama.
2)      Syarat intelektual : kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitatis (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu memang seyoganya dilakukan. Artinya perbuatan secara objektif patut dilakukan.
3)      Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar. kedudukan hukum kebiasaan, bahwa hukum kebiasaan akan diterima apabila tidak bertentangan dengan hukum perundang-undangan.
Adat adalah suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai suatu kewajiban, syaratnya yaitu;
1)      Secara turun-temurun,
2)      Mempunyai sifat yang suci.
Perbedaan antara kebiasaan dengan adat :
1)      Kebiasaan tidak tertulis sedangkan adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
2)      Kebiasaan tidak bersifat sakral sedangkan adat bersifat sakral.
3)      Kebiasaan tidak diwariskan turun temurun sedangkan adat diwariskan secara turun temurun.
c.       Yurisprudensi
Adalah produk yudikatif yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Disyahkan oleh Mahkamah Agung untuk dapat siikuti oleh hakim lainnya dalam kasus yang sama.
d.      Traktat
Adalah perjanjian antara dua negara atau lebih, diaman isinya harus ditaati oleh Negara yang mengadkan perjanjian.
Contoh perjanjian Ekstradisi antara Singapur dengan Indonesia.
e.      Doktrin
Adalah ajaran/pendapat ahli hukum yang dijadikan dasar/ pedoman dalam memutuskan suatu masalah.
Contoh : Definisi Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian menurut Subekti adalah Kepatuhan, yaitu sesuatu yang layak untuk dilakukan.



KLASIFIKASI HUKUM
1.      Menurut sumbernya,
a.      Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.      Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.       Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
d.      Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya,
a.      Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan:
§  Hukum Tertulis dan dikodifikasikan.
§  Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b.      Hukum Tak Tertulis
Hukum yang hidup dalam masyarakat serta ditaati oleh masyarakat.
Contoh: Hukum Adat, Hukum Kebiasaan.
3.      Menurut tempat berlakunya,
a.      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.      Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja utuk para anggota-anggotanya.
4.      Menurut waktu berlakunya,
a.      Ius Constitutum (Hk. Positip) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertertu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh : Hukum Pidana berdasarkan KUHP sekarang
b.      Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Contoh : Hukum Pidana Nasional yang sampai sekarang masih terus disusun.
c.       Hukum Azasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)  terhadap siapapun di seluruh tempat.
5.      Menurut cara mempertahankannya,
a.      Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : KUHP , KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
b.      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), yaitu
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi keputusan.
Contoh :
§  Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim-pidana memberikan putusan.
6.      Menurut sifatnya,
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian.
7.      Menurut wujudnya,
a.      Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak menganai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
Contoh : UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang berlaku untuk masyarakat Indonesia.
b.      Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Contoh: membunuh merupakan pelanggaran hak hidup seseorang maka Pasal 338 KUHP akan bergerak.
8.      Menurut isinya,
a.      Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : KUHPerdata sebagai Lex generalis.
b.      Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Contoh : KUHPidana, UU tentang HAM No.39 Tahun 1999.

PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM HUKUM
§  Subjek Hukum, adalah pendukung hak dan kewajiban.
Contoh : Manusia dan Badan Hukum.
§  Objek Hukum, adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dapat dikuasai oleh subjek hukum, dapat dijadikan pokok objek dalam suatu hubungan hukum.
Contoh : Benda lihat Pasal 499 KUHPer.
§  Peristiwa Hukum, adalah setiap peristiwa kemasyarakatan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban atau menghapuskan hak dan kewajiban.
Contoh : -     Peristiwa Hukum yang melahirkan Hak dan Kewajiban : Perkawinan.
-          Peristiwa Hukum yang menghapuskan Hak dan Kewajiban : Kematian.
§  Perbuatan Hukum, adalah suatu perbuatan yang diatur oleh hukum dan akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki oleh si pembuat.
Contoh : Seseorang mempunyai hutang akibatnya ia harus membayar.
Perbuatan Huku, terdiri dari:
-          Perbuatan Hukum bersegi satu, yaitu setiap perbuatan yang akibatnya hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja.
Misal; perbuatan hukum dalam pasal 875 KUHPdt ® Adapun yang dinamakan surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dicabut kembali.
-          Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.
Misal; 1313 KUHPdt ® Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
§  Hubungan Hukum adalah hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum yang menimbulkan hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lain.
Contoh : Perjanjian.
§  Resepsi Hukum adalah penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara yang kemudian digunakan sebagai hukumnya sendiri.
Contoh :
-          Resepsi Hukum Romawi oleh negara-negara di Eropa,
-          Resepsi Hukum Prancis (Code Civil, Code Penal, Code de Commeree) oleh Hukum Belanda,
-          Resepsi Hukum Belanda oleh hukum Indonesia (KUHP, KUHPdt, KUHD).
§  Hak adalah suatu kekuasaan, yaitu kemampuan untuk memodifikasi keadaan Penggunaan hak menghasilkan suatu keadaan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan pemilik hak.
§  Kewajiban adalah beban yang bersifat kontraktual.
§  Unifikasi hukum adalah berlakunya suatu sistim hukm dalam suatu wilayah tertentu.
Contoh : UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
§  Pacta sunt servada bahwa janji harus ditepati.
§  Eigenricthing adalah tindakan main hakim sendiri.
Contoh : pencuri yang dipukuli oleh masyarakat.




PENEMUAN HUKUM
Penafsiran Hukum/Intepretasi Hukum
§  Penafsiran Hukum, yaitu suatu sarana / cara pejabat hukum untuk mencari Pengertian maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan yang belum jelas agar lebih jelas atau dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
§  Metode dalam penafsiran hukum :
1.      Penafsiran tata bahasa (gramatikal), merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahas, susun kata atau bunyinya.
Contoh : Istilah menggelapkan pasal 41 KUHP ada kalanya ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2.      Penafsiran teologis atau sosiologis, yaitu apabila makna undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Peraturan hukum yang lama sisesuaikan dengan keadaan yang baru.
Contoh : Pencurian terhadap tenaga listrik ditafsirkan bahwa tenaga listrik mempunyai nilai tertentu karena untuk memperoleh aliran listrik perlu biaya dan Pasal 362 KUHP bertujuan melindungi harta kekayaan oranglain.
3.      Penafsiran sistematis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain.
Contoh : lembaga hukum perkawinan diatur dalam hukaum agama Hukum adat, KUHPer, dan Pasal 279 KUHP.
4.      Penafsiran sejarah/historis, yaitu suatu metode yang hendak memahami undang-undang dalam konteksa seluruh sejarah hukum.
Contoh : Code civil – BW – Asan konkordasi berlaku di Indonesia.
5.      Penafsiran reskriptif dan ekstensif, adalah penafsiran atau penjelasan yang berdifat membatasi.
Contoh : Pasal 1756 KUHper secara sempit diartikan hanya mata uang Logam saja.
Penafsiran ekstensif adalah metode interpretasi yang membuat Interpretasi melebihi batas-batas hasil interpretasi gramatikal.
Contoh : Kata menjual dalam Pasal 1576 KUHPer ditafsirkan luas, yaitu Tidak semata-mata jual beli, melainkan juga berarti “peralihan hak”.
Kontruksi Hukum / metode argumentasi
§  Pembentukan pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim fungsionaris hukum untuk mengisi kekosongan yang ada di dalam sistem undang-undang, karena hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih tidak ada/ tidak lengkap hukumnya.
§  Jenis-jenis metode kontruksi hukum :
a.      Metode argumentum peranalogium, yaitu metode penemuan hukum dimana hakim mencari esensi yang lebih umum pada suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang dengan pada perbuatan atau peristiwa yang secara konkrit dihadapi hakim.
Contoh : Pasal 1576 KUHPer, bahwa jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Esensi dari jual beli adalah peralihan hak. Hali ni berlaku juga terhadap hibah karena esensi dari hibah juga adalah peralihan hak.
b.      Metode Argumentum A Contrario, menggunakan penalaran bahwa jika undang-undang menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu itu dan bagi peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya.
Contoh : Pasal 34 KUHPer bahwa seorang istri untuk menikah lagi harus ada masa tunggu selama 300 hari.
c.       Rechtsvervijnings (Pengkonkritan Hukum)
Metode ini bertujuan untuk mengkonkritkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrak.
Contoh : Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “Tiap perbuatan melawan Hukum yang membawa kerugian pada pihak lain, mewajibkan si pelaku yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian itu”
Oleh karena pasal ini tertalu abstrak, maka harus dikonkritkan oleh Hakim. Apakah maksud melanggar hukum itu hanya UU atau lebih luas.
d.      Fiksi Hukum, bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang.

ALIRAN – ALIRAN TENTANG HUBUNGAN TUGSA HAKIM DAN UNDANG – UNDANG
Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas Hakim dengan eksistensi undang-undang, didasari oleh hubungan antara Perundang – undangan di satu pihak dengan fakta konkrit yang diperiksa oleh Hakim.
Tugas hakim yang utama adalah Menghubungkan aturan abstrak dalam undang-undang dengan fakta konkret dari perkara yang diperiksanya.
Beberapa aliran yang berhubungan dengan tugas hakim dan undang – undang :
1.      Aliran legisme
§  Aliran ini berpendapat bahwa tidak ada hukum kecuali hukum undang-undang; hukum kebiasaan hanya ada, apabila diperbolehkan oleh hukum undang – undang.
§  Pandangan ini cocok dengan ajaran hukum kodrat.
§  Aliran ini juga berpendapat bahwa kedudukan pengadilan adalah pasif saja, ia hanya terompet undang – undang.
§  Penganut teori ini antara lain adalah; Rudolf v Jhering, G. Jellinekck, Carre de Malberg, H. Nawiaski, dan Hans Kelsen.
2.      Aliran Penemuan Hukum oleh Hakim.
Bahwa hakim dapat mengisi kekosongan perundang – undangan dengan jalan interpretasi atau kontruksi hukum.
Aliran Penemuan Hukum oleh Hakim meliputi :
a.      Aliran Begriffsjurisprudenz
§  Aliran ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aliran legisme.
§  Kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dengan adanya daya meluas dari undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang tertutup.
§  Kesalahan dari aliran ini adalah terlalu mendewa-dewakan rasio dan logika dalam meluaskan undang-undang sampai terbentuknya hukum.
§  Tokohnya : Meijers
b.      Aliran Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule)
§  Aliran ini berpendapat bahwa undang-undang itu tidak lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum, sedangkan hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.
§  Tokohnya : E.Stampe, E.Fuchs, O.Bulow.
3.      Aliran Soziologische Rechtsschule
§  Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, berhubung dengan freies ermessen menurut aliran Freirechtsshule.
§  Aliran ini tidak setuju adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
§  Undang-undang harus tetap dihormati, sebaliknya memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang.
§  Hakim hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.
§  Tokohnya : Hamaker, Volkof.
4.      Aliran Open System van het Rechts (Sistem Hukum Terbuka)
§  Aliran ini berpendapat bahwa pandangan dari semua aliran – aliran terdahulu adalah berat sebelah, kadang-kadang terlalu mengutamakan dogma, kepastian hukum, dengan mendudukan hakim sebagai otomat susunan saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranna hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.
§  Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu suatu sistem, dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karena pembentukkan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanaannya di dalam masyarakat.
§  Tokohnya : Paul Scholten, Hans Kelsen .
REFERENSI
§  Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) PT Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002
§  Apeldorrn van, Pengantar Ilmu Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1996
§  Utrecht E, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung, 1961
§  Sudikno Metrokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, 1995
§  Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, oleh Drs. C.S.T. Kansil, S.H.,
§  Dll.






http://ml.scribd.com/doc/143918719/Catatan-Kuliah-Pengantar-Ilmu-Hukum

0 komentar:

Post a Comment