Catatan Kuliah
Pengantar
Ilmu Hukum
Oleh Komang
Tirta
Fakultas
Hukum Universitas Pasundan
Bandung
Dosen :
Hj.N.Ike Kusmiati,S.H.,M.Hum
PERISTILAHAN
§ Istilah Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) mula-mula lahir di Jerman sekitar akhir abad ke-19 dan
permulaan abad ke-20, yaitu dengan istilah Einfuhrung
in die Rechtswissenschaft. Selanjutnya di Belanda dipergunakan istilah Encyclopaedie der Rechthswetenscahp. Di
Indonesia istilah PIH pertama kali ada dalam kurukulum pada Rechts Hoge School
pada tahun 1924, yaitu dengan istilah Inleiding
tot de Rechtswetwnschap selanjutnya pada tahun 1946 istilah PIH digunakan
oleh Universitas Gajah Mada (UGM) dan selanjutnya berturut-turut pada tahun
1950 dan 1957 oleh Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjajaran
(UNPAD), dan diikuti oleh seluruh universitas lainnya di Indonesia.
§ PIH
merupakan suatu mata kuliah dasar yang akan mengantarkan dan mengarahkan ke
cabang-cabang Ilmu Hukum lainnya.
§ Berbeda
dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) atau Pengantar Tata Hukum Indonesia
(PTHI), bahwa PHI itu sendiri merupakan matakuliah dasar yang mempelajari keseluruhan
Hukum Positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di
Indonesia dalam garis besarnya. Objek dari PHI adalah Hukum Positif Indonesia,
Fungsi dari PHI yaitu mengatarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang
sedang berlaku di Indonesia. PHI berbicara tentang sendi-sendi, dasar-dasar
hukum, prinsip-prinsip, penggolongan, tujuan. Jika PIH merupakan pengantar pada
Ilmu Hukum yang umum, yang sudah diakui
di mana-mana artinya tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada
negara tertentu dan masa tertentu. PIH objeknya adalah hukum pada umumnya dan
tidak terbatas pada waktu serta tempatnya. PIH berfungsi mendasari setiap orang
yang akan mempelajari hukum dengan segala hal yang berkaitan dengannya.
§ Hubungan
antara PIH dan PHI; bahwa keduanya adalah sebagai mata kuliah pengatar ke arah
cabang-cabang Ilmu Hukum sebenarnya, dimana keduanya saling melengkapi. PIH
mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan,
sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari khusus tentang hukum yang
ada di Indonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan yang komprehensif dari konsep
atau Teori Hukum dalam keseluruhannya.
§ PIH dalam arti luas :
Mempelajari sendi-sendi dasar dari hukum yaitu mengantarkan
orang yang mau belajar ilmu hukum ke arah ilmu hukum yang sebenarnya.
Contoh : Wanprestasi (ingkar janji) harus ganti rugi kepada
orang yang bersangkutan bukan menjadi hukum pidana.
§ PIH dalam arti sempit :
PIH + PHI
DEFINISI
HUKUM
Menurut Prof. Mr Dr L.J van
Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het
Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino S.H dengan nama “Pengantar Ilmu
Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah
yang disebut Hukum itu.
Definisi
tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat,
karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang
lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut: “Noch
suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga
para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Sesungguhnya
ucapan Kant ini hingga kini masi berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana
Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum
yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.
Berikut beberapa definisi Hukum:
§ Aristoteles
:
Pasrtikular
law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan
dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal
adalah hukum yang umum.
§ Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
§ Hugo
Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan
apa yang benar.
§ Thomas
Hobbes (Inggeris):
Hukum adalah perintah- perintah dar orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
§ Rudolf van
Jhering (Jerman):
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu negara.
§ Oliver
Wendel Iilolmes Jr. (Amerika):
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan
pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
§ Dalam KUHP
Unisoviet :
Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang
mengabdi pada kepentingan- kepentingan dari kelas yang berkuasa dan demikian
didukung oleh organisasi kekuasaannya.
§ Van
Vollenhoven :
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling
bentur- membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
§ Philips
S.James :
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk
pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan
masyarakat.
§ Prof. Mr.
E.M Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het
Burgerlijk Recht” :
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
§ Leon Duguit
:
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
§ Immanuel
Kant :
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
§ E. Utrech :
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan –larangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan.
§ S.M Amin
S.H :
Dalam buku beliau yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum
dirumuskan sebagai berikut : “Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.”
§ J.C.T.
Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum
Indonesia” telah diberikan definisi hukum seperti berikut : “Hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”
§ M.H
Tirtaatmidjaja SH
Dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan,
bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
– jika melanggar aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya
orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.”
§ Mochtar
Kusumaatmadja :
Bahwa hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
MACAM HUKUM
§ Antara Lain
:
1. Ius
Constitutum,
Adalah Hukum Positif, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini
atau hukum yang berlaku pada waktu tertentu.
2. Ius
Constituendum,
Adalah hukum yang diinginkan atau hukum yang akan datang.
3. Hukum Alam,
Adalah hukum yang
berlaku secara universal dan abadi.
§ Dasar-dasar
yang membedakan Hukum Positif suatu bangsa adalah meliputi :
1. Adanya
perbedaan dasar-dasar pokok pemikiran :
a. Individualisme,
b. Kolektivisme,
2. Situasi dan
kondisi suatu bangsa:
a. Pandangan
hidup,
b. Sifat-sifat
bangsa itu,
c. Lingkungan
hidup,
d. Kebudayaan.
3. Bahan-bahan
hukum:
a. Idiil,
1. Kesusialaan
(zedelijke element)
2. Pemikiran (redelijke element)
b. Riil,
1. Alam,
2. Manusia,
3. Tradisi.
TUJUAN
HUKUM
Ada beberapa teori berkenaan
dengan tujuan hukum (teori tujuan hukum), antara lain :
1. Teori etis
(keadilan),
2. Teori
manfaat/ kegunaan (Utility),
3. Teori
gabungan/jalan tengah.
1. Teori etis
(keadilan)
§ Menurut
teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.
§ Teori ini
lebih mementingkan keadilan (summinius
summainuria).
§ Keadilan
terdiri dari :
a. Keadilan
komutatif,
Adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi antara
jasa dan imbalan jasa dalam hubungan antara warga masyarakat.
b. Keadilan
distributif,
Adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban
sosial, fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan jasanya.
c. Keadilan
vindikatif,
Adalah memberikan ganjaran/ hukuman yang sesuai dengan
kesalahan yang dilakukan.
d. Keadilan
protektif,
Adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga
tidak seorangpun akan mendapat tindakan sewenang-wenang.
2. Teori
manfaat / kegunaan (utility)
§ Menurut
teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah/berguna. Yakni
mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi sebanyak-banyak mungkin orang (The greatest happiness for the greatest
number)
§ Teori ini
lebih mementingkan kegunaan (lex derosed
tamen scripta).
§ Penganutnya
antara lain: J.Benthams, J Austin, dan J.S Mill.
3. Teori
gabungan/ jalan tengah
§ Menurut
teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.
§ Penganutnya
antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Subekti, van Kan Apeldoorn, J. Schrasserts,
dan Bellefroid.
Dengan
pendekatan Filsafat Hukum yang didukunh dengan berbagai Teori Hukum maka secara
garis besar, tujuan hukum meliputi :
1. Keadilan
(Hukum Alam),
2. Kepastian
Hukum (positivisme),
3. Kegunaan
(pragmatic legal realism),
4. Kebahagiaan
(utilitarian).
Namun
dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kelompok teori, yaitu sebagai berikut :
1.
Ajaran
Tradisional
a. Ajaran Etis
menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan.
Tokohnya : Aristoteles, Justinianus, Bodenheimer, Ross.
b. Ajaran Utilitas
bahwa tujuan hukum pada asasnya adalah untuk menciptakan kemanfaatan atau
kebahagiaan.
Tokohnya : Jeremy Bentham, John Stuart Mill.
c. Ajaran
Yuridis-Dogmatis bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan Kepastian hukum.
Tokohnya : Hans Kelsen, Austin.
2.
Ajaran
Modern
a. Ajaran
Prioritas Baku bahwa tujuan hukum adalah untuk adanya keadilan Kemanfaatan, dan
kepastian hukum. Dengan asas prioritas baku keadilan harus selalu
diprioritaskan, barulah kemanfaatan dan terakhir kepastian.
Contoh : Dalam praktek tarik menarik antara keadilan dengan
kemanfaatan antara kemanfaatan dengan kepastian. Kasus Abdulah Puteh dan
Akbar Tanjung.
b. Ajaran
Prioritas Kasuitis yaitu ajaran yang disesuaikan dengan kasus-kasus yang
dihadapi. Dalam kasus-kasus tertentu ajaran prioritas baku tidak dapat
diterapkan.
Contoh : dalam kasus-kasus tertentu kebutuhan menuntut
kemanfaatan ketimbang keadilan dan kepastian (sanksi kejahatan yang dilakukan
Anak dikurangi dari orang dewasa)
Tokohnya : Achmad Ali.
FUNGSI
HUKUM
a. Fungsi
Langsung yang bersifat primer meliputi : Pencegahan, penyediaan fasilitas.
Fungsi Langsung yang bersifat sekunder meliputi : prosedur
bagi perubahan hukum prosedur bagi pelaksana hukum.
b. Fungsi
tidak langsung adalah untuk memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk
menghargai nilai-nilai moral tertentu.
Selain fungsi diatas hukum juga berfungsi sebagai :
§ Fungsi
hukum sebagai “a tool of social control” yaitu
hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Hukum berfungsi untuk
menetapkan tingkah laku mana yang dianggap menyimpang terhadap atruan hukum dan
sanksi atau tindakan apa yang dilakukan oleh hukum bila terjadi penyimpangan.
Contoh : Penerapan sanksi Pasal 362 KUHP terhadap kasus
pencurian.
Tokohnya : Top Dawn dan Button Up.
§ Fungsi
hukum sebagai “a tool of social
engineering” yaiu huku sebagai alat untuk mengubah masyarakat.
Contoh : Terpilihnya seorang presiden yang mendapat
kepercayaan masyarakat, diharapkan akan menjadi agen perubahan sistem sosial.
§ Fungsi
hukum sebagai simbol (L.B.Curzon), yaitu mencakupi proses-proses dalam mana
seseorang menggambarkan atau mengartikan suatu istilah yang sederhana tentang
hubungan sosial serta fenomena lainnya yang timbul dari suatu interaksi.
Contoh : Seseorang yang mengambil barang oranglain dengan
maksud memiliki secara melawan hukum oleh Hukum Pidana disimbolakn sebagai
tindakan Pencurian.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK
HIDUP
§ Kaidah
adalah sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu
sebagai petunjuk hidup yang mengikat.
§ Macam –
macam kaidah :
1. Kaidah
Agama,
a. Sumbernya
dari Tuhan.
b. Sanksinya
bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama Islam yang merupakan suatu
ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah Islam pun memiliki sanksi eksternal yang
bersumber dari Tuhan dan diterapkan di dunia oleh pemimpin uat yang diberi
wewenang untuk itu).
c. Isinya
ditujukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama Islam, juga ditujukan kepada
sikap lahir).
d. Ada
pendapat yang mengatakan kaidah agama bertujuan demi kepentingan si pelakunya,
yaitu agar manusia bebas dari azab dunia maupun akhirat dan si pelakunya dapat
menikmati kehidupan kekal serta bahagia di surga kelak.
e. Daya
kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban.
2. Kaidah
Kesusilaan/Moral,
a. Sumbernya
diri sendiri (hati nurani)/ otonom.
b. Saksinya
bersifat internal, artinya berasal dalam perasaan si pelaku sendiri.
c. Isinya
ditujukan pada sikap batin.
d. Bertujuan
demi kepentingan si pelaku, agar dia menyempurnakan diri sendiri.
e. Daya
kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban.
3. Kaidah
Kesopanan
a. Sumbernya
dari masyarakat secara tidak terorganisir.
b. Sanksinya
bersifat eksternaldalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan.
c. Isinya
ditujukan pada sikap lahir.
d. Bertujuan
untuk ketertiban masyarakat.
e. Daya
kerjanya lebih menitikberaktak pada kewajiban.
4. Kaidah hukum
a. Sumbernya
dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir.
b. Sanksinya
bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara,
sampai hukuman mati.
c. Isinya
ditujukan mutlak kepada sikap lahir.
d. Bertujuan
untuk ketertiban masyarakat.
e. Daya
kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.
§ Hubungan
antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya adalah saling mengisi, artinya
kaidal sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dalam hal-hal hukum
tidak mengaturnya.
SUMBER HUKUM
Sumber
hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan :
a. Mengapa
hukum itu mengikat ?
b. Dimanakah
kita dapat menemukan hukum itu sendiri ?
Sumber hukum dibedakan menjadi :
§ Sumber
Hukum Materil adalah dilihat dari segi isinya, yang merupakan faktor – faktor
yang membantu pembentukan hukum.
Contoh : kekuatan politik, ekonomi, kesusilaan penelitian
ilmiah dll.
§ Sumber
Hukum Formil adalah silihat dari segi cara terjadinya dan bentuknya hukum
positif, tanpa mempersoalkan asal-usul isi peraturan hukum itu sendiri.
Sumber Hukum Formil menurut :
Apeldoorn : UU,
Kebiasaan, Taktat.
Utrecht : UU,
Kebiasaan, Adat, Traktat, Yurisprudensi, Doktrin.
Bellefroid : UU,
Kebiasaan, Traktat, Peradilan.
a. Undang-undang
Adalah suatu peraturan yang tertulis yang mempunyai kekuatan
mengikat diadakan dan dipertahankan oleh penguasa negara dan dibuat oleh badan
yang berwenang.
1) Undang-undang
dalam arti formil
Adalah setiap peaturan tertulis yang dibuat oleh badan
legislatif.
2) Undang-undang
dalam arti materil
Adalah setiap peraturan yang tertulis yang dibuat oleh badan
yang berwenang non legislatif tapi dari segi isinya peraturan itu menikat dan
ditaati oleh masyarakat.
Kekuatan berlakunya UU ada 3 macam :
1) Kekuatan
berlaku Filosofis bahwa UU yang dibuat itu sesuai dengan cita-cita hukum
(sebagai nilai positif tertinggi) : di Indonesia Pancasila.
2) Kekuatan
berlaku Sosiologis bahwa UU yang dibuat dapat memberi manfaat dan diterima
kaidahnya oleh masyarakat.
3) Kekuatan
berlaku Yuridis bahwa syarat formal terbentuknya UU terpenuhi.
b. Kebiasaan
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, perbuatan
yang dianggap sebagai patutdilakukan, seyoganya dilakukan. Menurut Jellineck,
karena diulang-ulang sehingga memiliki kekuatan normatif (die normative kraft
des factischen)
Syarat kebiasaan menjadi hukum kebiasaan ada 3, yaitu :
1) Syarat
materil : adanya suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang
sama.
2) Syarat
intelektual : kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitatis (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu memang
seyoganya dilakukan. Artinya perbuatan secara objektif patut dilakukan.
3) Adanya
akibat hukum bila hukum itu dilanggar. kedudukan hukum kebiasaan, bahwa hukum
kebiasaan akan diterima apabila tidak bertentangan dengan hukum
perundang-undangan.
Adat adalah
suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai suatu kewajiban,
syaratnya yaitu;
1) Secara
turun-temurun,
2) Mempunyai
sifat yang suci.
Perbedaan antara kebiasaan dengan adat :
1) Kebiasaan
tidak tertulis sedangkan adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
2) Kebiasaan
tidak bersifat sakral sedangkan adat bersifat sakral.
3) Kebiasaan
tidak diwariskan turun temurun sedangkan adat diwariskan secara turun temurun.
c. Yurisprudensi
Adalah produk yudikatif yang berisi kaidah atau peraturan
hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Disyahkan oleh
Mahkamah Agung untuk dapat siikuti oleh hakim lainnya dalam kasus yang sama.
d. Traktat
Adalah perjanjian antara dua negara atau lebih, diaman isinya
harus ditaati oleh Negara yang mengadkan perjanjian.
Contoh perjanjian Ekstradisi antara Singapur dengan
Indonesia.
e. Doktrin
Adalah ajaran/pendapat ahli hukum yang dijadikan dasar/
pedoman dalam memutuskan suatu masalah.
Contoh : Definisi Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian
menurut Subekti adalah Kepatuhan, yaitu sesuatu yang layak untuk dilakukan.
KLASIFIKASI
HUKUM
1. Menurut sumbernya,
a. Undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara
negara (traktat).
d. Jurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya,
a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula
merupakan:
§ Hukum Tertulis
dan dikodifikasikan.
§ Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum Tak Tertulis
Hukum yang hidup dalam masyarakat serta ditaati oleh
masyarakat.
Contoh: Hukum Adat, Hukum Kebiasaan.
3. Menurut tempat berlakunya,
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.
Hukum
Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja utuk
para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya,
a. Ius Constitutum (Hk. Positip) yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertertu dalam suatu daerah
tertentu.
Contoh : Hukum Pidana berdasarkan KUHP sekarang
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
Contoh : Hukum Pidana Nasional yang sampai sekarang masih
terus disusun.
c. Hukum Azasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
didunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun
di seluruh tempat.
5. Menurut cara mempertahankannya,
a. Hukum
Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
Contoh : KUHP , KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
b. Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), yaitu
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi keputusan.
Contoh :
§ Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan suatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya
hakim-pidana memberikan putusan.
6. Menurut sifatnya,
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya,
a. Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak
menganai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum
saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
Contoh : UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang berlaku untuk
masyarakat Indonesia.
b. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari
Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang
tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Contoh: membunuh merupakan pelanggaran hak hidup seseorang
maka Pasal 338 KUHP akan bergerak.
8. Menurut isinya,
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : KUHPerdata sebagai Lex generalis.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Contoh : KUHPidana, UU tentang HAM No.39 Tahun 1999.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
DALAM HUKUM
§ Subjek
Hukum, adalah pendukung hak dan kewajiban.
Contoh : Manusia dan Badan Hukum.
§ Objek
Hukum, adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,
dapat dikuasai oleh subjek hukum, dapat dijadikan pokok objek dalam suatu
hubungan hukum.
Contoh : Benda lihat Pasal 499 KUHPer.
§ Peristiwa
Hukum, adalah setiap peristiwa kemasyarakatan yang dapat melahirkan
hak dan kewajiban atau menghapuskan hak dan kewajiban.
Contoh : -
Peristiwa Hukum yang melahirkan Hak dan Kewajiban : Perkawinan.
-
Peristiwa Hukum yang menghapuskan Hak dan Kewajiban :
Kematian.
§ Perbuatan
Hukum, adalah suatu perbuatan yang diatur oleh hukum dan akibat dari
perbuatan tersebut dikehendaki oleh si pembuat.
Contoh : Seseorang mempunyai hutang akibatnya ia harus
membayar.
Perbuatan Huku, terdiri dari:
-
Perbuatan Hukum bersegi satu, yaitu setiap perbuatan
yang akibatnya hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja.
Misal; perbuatan hukum dalam pasal 875 KUHPdt ® Adapun yang dinamakan surat wasiat ialah suatu akta yang memuat
pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki akan terjadi setelah ia
meninggal dunia dan olehnya dicabut kembali.
-
Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu setiap perbuatan
yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.
Misal; 1313 KUHPdt ® Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih.
§ Hubungan
Hukum adalah hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum yang
menimbulkan hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lain.
Contoh : Perjanjian.
§ Resepsi
Hukum adalah penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara
yang kemudian digunakan sebagai hukumnya sendiri.
Contoh :
-
Resepsi Hukum Romawi oleh negara-negara di Eropa,
-
Resepsi Hukum Prancis (Code Civil, Code Penal, Code de
Commeree) oleh Hukum Belanda,
-
Resepsi Hukum Belanda oleh hukum Indonesia (KUHP,
KUHPdt, KUHD).
§ Hak adalah
suatu kekuasaan, yaitu kemampuan untuk memodifikasi keadaan Penggunaan hak
menghasilkan suatu keadaan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan pemilik
hak.
§ Kewajiban adalah
beban yang bersifat kontraktual.
§ Unifikasi
hukum adalah berlakunya suatu sistim hukm dalam suatu wilayah
tertentu.
Contoh : UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
§ Pacta sunt
servada bahwa janji harus ditepati.
§ Eigenricthing
adalah tindakan main hakim sendiri.
Contoh : pencuri yang dipukuli oleh masyarakat.
PENEMUAN
HUKUM
Penafsiran Hukum/Intepretasi Hukum
§ Penafsiran
Hukum, yaitu suatu sarana / cara pejabat hukum untuk mencari Pengertian maksud
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan yang belum jelas agar lebih jelas
atau dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
§ Metode
dalam penafsiran hukum :
1. Penafsiran
tata bahasa (gramatikal), merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang
sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya
menurut bahas, susun kata atau bunyinya.
Contoh : Istilah menggelapkan pasal 41 KUHP ada kalanya
ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2. Penafsiran
teologis atau sosiologis, yaitu apabila makna undang-undang itu ditetapkan
berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Peraturan hukum yang lama sisesuaikan dengan
keadaan yang baru.
Contoh : Pencurian terhadap tenaga listrik ditafsirkan bahwa
tenaga listrik mempunyai nilai tertentu karena untuk memperoleh aliran listrik
perlu biaya dan Pasal 362 KUHP bertujuan melindungi harta kekayaan oranglain.
3. Penafsiran
sistematis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan
sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang
lain.
Contoh : lembaga hukum perkawinan diatur dalam hukaum agama
Hukum adat, KUHPer, dan Pasal 279 KUHP.
4. Penafsiran
sejarah/historis, yaitu suatu metode yang hendak memahami undang-undang dalam
konteksa seluruh sejarah hukum.
Contoh : Code civil – BW – Asan konkordasi berlaku di
Indonesia.
5. Penafsiran
reskriptif dan ekstensif, adalah penafsiran atau penjelasan yang berdifat
membatasi.
Contoh : Pasal 1756 KUHper secara sempit diartikan hanya mata
uang Logam saja.
Penafsiran ekstensif adalah metode interpretasi yang membuat
Interpretasi melebihi batas-batas hasil interpretasi gramatikal.
Contoh : Kata menjual dalam Pasal 1576 KUHPer ditafsirkan
luas, yaitu Tidak semata-mata jual beli, melainkan juga berarti “peralihan
hak”.
Kontruksi Hukum / metode argumentasi
§ Pembentukan
pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim fungsionaris hukum untuk
mengisi kekosongan yang ada di dalam sistem undang-undang, karena hakim tidak
boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih tidak ada/ tidak
lengkap hukumnya.
§ Jenis-jenis
metode kontruksi hukum :
a. Metode
argumentum peranalogium, yaitu metode penemuan hukum dimana hakim mencari esensi
yang lebih umum pada suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang dengan pada
perbuatan atau peristiwa yang secara konkrit dihadapi hakim.
Contoh : Pasal 1576 KUHPer, bahwa jual beli tidak memutuskan
hubungan sewa menyewa. Esensi dari jual beli adalah peralihan hak. Hali ni
berlaku juga terhadap hibah karena esensi dari hibah juga adalah peralihan hak.
b. Metode
Argumentum A Contrario, menggunakan penalaran bahwa jika undang-undang
menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu berarti peraturan itu
terbatas pada peristiwa tertentu itu dan bagi peristiwa di luarnya berlaku
kebalikannya.
Contoh : Pasal 34 KUHPer bahwa seorang istri untuk menikah
lagi harus ada masa tunggu selama 300 hari.
c. Rechtsvervijnings
(Pengkonkritan Hukum)
Metode ini bertujuan untuk mengkonkritkan suatu aturan hukum
yang terlalu abstrak.
Contoh : Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “Tiap perbuatan melawan
Hukum yang membawa kerugian pada pihak lain, mewajibkan si pelaku yang karena
salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian itu”
Oleh karena pasal ini tertalu abstrak, maka harus
dikonkritkan oleh Hakim. Apakah maksud melanggar hukum itu hanya UU atau lebih
luas.
d. Fiksi
Hukum, bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang.
ALIRAN –
ALIRAN TENTANG HUBUNGAN TUGSA HAKIM DAN UNDANG – UNDANG
Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara
tugas Hakim dengan eksistensi undang-undang, didasari oleh hubungan antara
Perundang – undangan di satu pihak dengan fakta konkrit yang diperiksa oleh
Hakim.
Tugas hakim yang utama adalah
Menghubungkan aturan abstrak dalam undang-undang dengan fakta konkret dari
perkara yang diperiksanya.
Beberapa aliran yang berhubungan
dengan tugas hakim dan undang – undang :
1. Aliran legisme
§ Aliran ini berpendapat bahwa tidak
ada hukum kecuali hukum undang-undang; hukum kebiasaan hanya ada, apabila
diperbolehkan oleh hukum undang – undang.
§ Pandangan ini cocok dengan ajaran
hukum kodrat.
§ Aliran ini juga berpendapat bahwa
kedudukan pengadilan adalah pasif saja, ia hanya terompet undang – undang.
§ Penganut teori ini antara lain
adalah; Rudolf v Jhering, G. Jellinekck, Carre de Malberg, H. Nawiaski, dan
Hans Kelsen.
2. Aliran Penemuan Hukum oleh Hakim.
Bahwa hakim
dapat mengisi kekosongan perundang – undangan dengan jalan interpretasi atau
kontruksi hukum.
Aliran
Penemuan Hukum oleh Hakim meliputi :
a. Aliran Begriffsjurisprudenz
§ Aliran ini memperbaiki
kelemahan-kelemahan dari aliran legisme.
§ Kekurangan-kekurangan tersebut
diperbaiki dengan adanya daya meluas dari
undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch
dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang
tertutup.
§ Kesalahan dari aliran ini adalah
terlalu mendewa-dewakan rasio dan logika dalam meluaskan undang-undang sampai
terbentuknya hukum.
§ Tokohnya : Meijers
b. Aliran Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule)
§ Aliran ini berpendapat bahwa
undang-undang itu tidak lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum,
sedangkan hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang
seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.
§ Tokohnya : E.Stampe, E.Fuchs,
O.Bulow.
3. Aliran Soziologische Rechtsschule
§ Pokok pikiran dari aliran ini ialah
terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim,
berhubung dengan freies ermessen menurut
aliran Freirechtsshule.
§ Aliran ini tidak setuju adanya
kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang sesuai
dengan perasaannya.
§ Undang-undang harus tetap dihormati,
sebaliknya memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan
tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang.
§ Hakim hendaknya mendasarkan
putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya
supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap asas-asas
keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.
§ Tokohnya : Hamaker, Volkof.
4. Aliran Open System van het Rechts (Sistem Hukum Terbuka)
§ Aliran ini berpendapat bahwa
pandangan dari semua aliran – aliran terdahulu adalah berat sebelah,
kadang-kadang terlalu mengutamakan dogma, kepastian hukum, dengan mendudukan
hakim sebagai otomat susunan saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan
peranna hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.
§ Aliran ini berpendapat bahwa hukum
itu suatu sistem, dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karena pembentukkan
baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena
pelaksanaannya di dalam masyarakat.
§ Tokohnya : Paul Scholten, Hans Kelsen
.
REFERENSI
§ Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) PT
Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002
§ Apeldorrn van, Pengantar Ilmu Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1996
§ Utrecht E, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung, 1961
§ Sudikno Metrokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty
Yogyakarta, 1995
§ Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, oleh Drs. C.S.T. Kansil, S.H.,
§ Dll.
http://ml.scribd.com/doc/143918719/Catatan-Kuliah-Pengantar-Ilmu-Hukum
0 komentar:
Post a Comment