on Tuesday 29 July 2014
Komang Tirta 121000100
Fakultas Hukum
Universitas Pasundan Bandung


Dosen : Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H
JENIS – JENIS TINDAK PIDANA (DELIK)
BESERTA CONTOH KASUSNYA 


1. Delik Formal atau formeel delict itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Contoh-contoh dari delik-delik yang telah dirumuskan di dalam Pasal – pasal 162, 209, 210, 242, dan 362 KUHP.
Contoh Kasus   : Pemalsuan Uang (244 dan 254 KUHP)
Contoh kasus dengan No.Perkara 1425 / PID.B / 2005 / PN.TGN dengan nama terdakwa Muktar alias Tar bin Muhammad Latif yang telah tertangkap oleh Kepolisisan yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar akokol Tanggerang.
(http : //sukmiati.wordpress.com/2012/04/04/kasus-pelmasuan-uang-di-indonesia/)
on Wednesday 2 April 2014

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
         
Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah yang terbentang di sekitarnya. Ini menyebabkan keanekaragaman suku, adat istiadat dan kebudayaan dari setiap suku di setiap wilayahnya. Hal ini sungguh sangat menakjubakan karena biarpun Indonesia memiliki banyak wilayah, yang berbeda suku bangsanya, tetapi kita semua dapat hidup rukun satu sama lainnya.
Sebuah lingkungan masyarakat di manapun keberadaannya pasti memiliki aturan yang menggariskan perilaku anggota masyarakat tersebut. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sanksi adalah sia-sia. Karena fungsi sanksi adalah untuk memaksakan ketaatan masyarakat terhadap aturan tersebut. Tanpa ada sanksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh masyarakat.