on Thursday 13 October 2016
Bibit unggul subur nafas ku hirup, penggerak negeri kamilah itu

Setitik nafas yang kami punya adalah tempat kami berada dalam balutan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Lahir sebagai anak pertama, berharap menjadi tauladan untuk generasi yang akan datang

Lahir sebagai anak pertama, menjadi tumpuan dan harapan bangsa
Menjadi seorang hakim yang ideal, diperlukan moralitas hukum

Marwah intelektual tinggi serta etika yang baik dibalut dengan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Internalisasi etika yang ditanamkan dalam hati dan jiwa kami yang kemudian hari akan menghantarkan kami menjadi pribadi yang bermoral

Klinik etik dan hukum mempersatukan mahasiswa hukum dari sabang sampai merauke

Klinik etik dan hukum membulatkan tekad kami akan tujuan dan asa di masa depan untuk menciptakan hukum yang berkeadilan

Melalui materi ajar etik dan hukum yang diadakan oleh Komisi Yudisial itulah jawabannya

Kami anggota klinik etik dan hukum bertekad menegakkan peradilan yang bersih di bumi nusantara

Suku dan agama bukanlah alasan untuk membeda-bedakan orang di mata hukum

Semoga Tuhan merestui kita

KREDO
Angkatan Pertama Klinik Etik dan Hukum Komisi Yudisial RI
Citarik, Sukabumi

29 November 2015 
BEBAN DAN TANTANGAN HAKIM INDONESIA

Oleh :
ANSYAHRUL

Disampaikan pada Kuliah Umum yang diadakan oleh Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung
Bandung, 16 Juni 2015

A.   PENDAHULUAN
Semua kita sepakat bahwa ekspetasi atau harapan masyarakat terhadap para hakim khususnya dan terhadap dunia peradilan pada umumnya sangatlah tinggi.
Hal ini dalaha wajar, karena kita masih berada di dalam era reformasi, dan era reformasi adalah merupakan suatu masa transisi. Guru Besar New York Law School, yaitu Prof. Ruti G. Teitel mengemukakan sebagai berikut :
“...... pada masa transisi, pengambilan keputusan hukum oleh badan pengadilan sering kali bisa lebih cepat daripada oleh badan legislatif, yang biasa diperlambat oleh kurangnya pengalaman dan karena terlalu kompromistis. Terlebih lagi, dalam konteks gejolak politik, badan pengadilan seringkal lebih kompeten dalam membahas penyelesaian kontekstual, kasus demi kasus, terhadap kontroversi-kontroversi transisional”.[1]
on Tuesday 29 July 2014
Komang Tirta 121000100
Fakultas Hukum
Universitas Pasundan Bandung


Dosen : Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H
JENIS – JENIS TINDAK PIDANA (DELIK)
BESERTA CONTOH KASUSNYA 


1. Delik Formal atau formeel delict itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Contoh-contoh dari delik-delik yang telah dirumuskan di dalam Pasal – pasal 162, 209, 210, 242, dan 362 KUHP.
Contoh Kasus   : Pemalsuan Uang (244 dan 254 KUHP)
Contoh kasus dengan No.Perkara 1425 / PID.B / 2005 / PN.TGN dengan nama terdakwa Muktar alias Tar bin Muhammad Latif yang telah tertangkap oleh Kepolisisan yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar akokol Tanggerang.
(http : //sukmiati.wordpress.com/2012/04/04/kasus-pelmasuan-uang-di-indonesia/)
on Wednesday 2 April 2014

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
         
Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah yang terbentang di sekitarnya. Ini menyebabkan keanekaragaman suku, adat istiadat dan kebudayaan dari setiap suku di setiap wilayahnya. Hal ini sungguh sangat menakjubakan karena biarpun Indonesia memiliki banyak wilayah, yang berbeda suku bangsanya, tetapi kita semua dapat hidup rukun satu sama lainnya.
Sebuah lingkungan masyarakat di manapun keberadaannya pasti memiliki aturan yang menggariskan perilaku anggota masyarakat tersebut. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sanksi adalah sia-sia. Karena fungsi sanksi adalah untuk memaksakan ketaatan masyarakat terhadap aturan tersebut. Tanpa ada sanksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh masyarakat.
on Monday 27 May 2013

 
Catatan Kuliah
Ilmu Negara
Oleh Komang Tirta  





Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bandung

Dosen :
Tuti Rastuti, S.H.,M.H.

Pokok-pokok bahasan / silabi
1.      Pendahuluan
a.      Peristilahan
b.      Objek Ilmu Negara
c.       Sistematika Ilmu Negara
d.      Hubungan Ilmu Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya
e.      Nilai fungsi dan status Ilmu Negara
f.        Metode ilmu Negara
g.      Ruang Lingkup Ilmu Negara
2.      Isltilah dan Pengertian Negara
3.      Unsur-unsur / syarat-syarat Negara
4.      Asal-usul / asal mula dan berakhirnya Negara
5.      Tujuan dan Fungsi Negara
6.      Teori Kedaulatan
7.      Teori Legitimasi Kekuasaan
8.      Sifat Hakikat Negara
9.      Tipe-tipe Negara
10.  Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan dan Corak Pemerintahan
11.  Demokrasi
12.  Negara Hukum dan HAM
13.  Hubungan Antar Negara

PENDAHULUAN
Istilah
§  Dalam mempelajari Ilmu Negara, maka akan timbul suatu kesulitan yaitu dalamhal membedakan istilah Ilmu Negara, Ilmu Kenegaraan dan Ilmu Politik yang mana ketiga ilmu ini sama-sama memiliki objek yang sama yaitu negara. Dalam hal ini yaitu antara lain :
1.      Ilmu Kenegaraan
Dalam sejarahnya istilah ini muncul paling dahulu di negeri Belanda yaitu dalam bahasa Belanda Staatswetenschap yang artinya Ilmu Kenegaraan kemudian disusul dengan istilah Staatsleer atau Ilmu Negara dan istilah terbaru setelah Perang Dunia ke-2 adalah Wetwnschap der Politiek atau Ilmu Politik. Di dalam Ilmu Kenegaraan tidak hanya dilihat dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh aliran Merkantilisme, dimana dalam aliran ini semua perekonomian diselenggarakan oleh negara.
2.      Ilmu Negara
Istilah Ilmu Negara diambil dari bahasa Belanda Staatsleer yang diambil dari bahasa Jerman Staatslhere.
Didalam bahasa Inggris disebut Theory of State atau The General Theory of State atau Political-theory. Seddangkan dalam bahasa Francis dinamakan Theory d’etat.
Timbulnya istilah Ilmu Negara atau Staatsleer sebagai istilah teknis adalah sebagai akibat penyelidikan seorang sarjana Jerman bernama George Jellinek. Ia memandang ilmu pengetahuan, yaitu Ilmu Kenegaraan tidak bersifat insidentil, tetapi secara keseluruhan, dan berhasil meletakkan seluruh lapangan penyelidikannya dalam suatu sistematik. Karena itu beliau disebut sebagai Bapak Ilmu Negara, karena beliau adalah orang yang pertama kali mencoba melihat lapangan kenegaraan seluruhnya yang membagi-baginya dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain atau samenhangende eenheid. Adapun bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre merupakan suatu legger yaitu suatu penutup bagi masa yang telah lampau dan merupakan dasar serta pembuka bagi masa yang akan datang bagi penyelidikan Ilmu Negara.
3.       Ilmu Politik
Istilah Ilmu Politik dikemukakan pertama kali oleh Jean Bodin. Adapun batasan dari Ilmu Politik dapat dibagi ke dalam 3 golongan :
a.      Pendekatan postulasional,
Ilmu Politik ialah ilmu yang menyelidiki manusia yang berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana ekonomi menyelidiki manusia dalam usahanya mendapatkan kemakmuran.
b.      Pendekatan psikologis,
Ilmu Politik sebagai motif-motif dan hasrat-hasrat manusia yang berusaha memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
c.       Pendekatan sosiologis,
Ilmu Politik sebagai alat untuk menjelaskan keadaan masyarakat dimana kekuasaan itu berlaku.
Syarat Keilmuan Ilmu Negara
§  Suatu ilmu harus memiliki syarat terminologi, sistematik, metode dan objektif. Suatu ilmu pengetahuan modern lahir dari ilmu pengetahuan sebelumnya dan ilmu pengetahuan asalnya dari pengetahuan itu sendiri sebelum ia berubah menjadi ilmu yaitu setelah sesuatu pengetahuan memiliki syarat-syarat keilmuan. Adapun ciri dari ilmu pengetahuan modern ialah antara lain:
1.      Empiris,
Yaitu sesuai dengan kenyataan.
2.      Immanent,
Yaitu dapat dikembalikan kepada hal-hal yang nyata, sebagai contoh misalnya dalam hukum, segala kerangka pemikiran (hukum) harus dapat dikembalikan kepada rakyat (nyata).
3.      Fungsional,
Yaitu bisa mencerminkan hal-hal yang fungsional, bekerja berdasarkan fungsinya sehingga ada suatu kaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya berdasarkan fungsinya, sebagai contoh : misalnya dalam pembagian kekuasaan oleh Montesquieu terdiri atas :
a.      Legilatif,
b.      Yudikatif,
c.       Eksekutif.
Pembagian ini berdasarkan pada fungsi masing-masing namun salinh menunjang dan bekrja sama (kooperatif fungsional)
4.      Dialektis,
Yaitu memiliki sifat dialogis atau tanya jawab, menggali pengertian baru, solusi baru. Adapun metode dialetika yang dikemukakan oleh Heigger, yaitu antara lain:
a.      Mencari tese (thesis),
b.      Mencari anti tese,
c.       Menciptakan proses dialogis sehingga menciptakan pengertian atau solusi baru.
Dimana proses daripada metode ini adalah dimulai dari tesis dan antitesis sehingga terjadi suatu sintetis yang pada akhirnya melahirkan jalan tengah atau kompromistis.
5.      Dinamis,
Yaitu mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
6.      Bermanfaat,
Yaitu berdaya guna bagi kepentingan masyarakat, dimana kepentingan kehidupan harus jelas.

HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
§  Hubungan secara Umum :
-          Komplementer : Saling melengkapi
-          Interpenden : Metode-metode cara kerja yang digunakan IN maupun cabang ilmu sosial lainnya. Umumnya menggunakan metode dan teknik yang berbeda.
§  Hubungan secara khusus : Objeknya sama-sama Negara. (Ilmu Politik, HTN, HAN, Hukum Internasional)
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
§  Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum adalah karena memiliki objek penyelidikan yang sama yaitu negara dalam hal ini adalah rakyat, karena hukum itu berada dalam negara dan objek hukum itu adalah rakyat itu sendiri. Hubungan ini terlihat jelas misalnya dalam tolak ukur status hukum seseorang. Status hukum berdasarkan keturunanya yaitu disebut ius sanguinis dan status hukum berdasarkan tempat kelahiran yang disebut dengan ius soli.
§  Suatu negara dapat mengasilkan unsur-unsur rakyat yang menjadi potensi positif dan potensi negatif. Potensi negatif yaitu dimana negara tidak siap menghadapi masa yang akan datang, dimana negara tidak menyiapkan lapangan kerja yang luas, sehingga terjadi pengangguran. Sedangkan potensi positif yaitu dimana negara memenuhi segala sesuatu yang menjadi hak rakyat, misalnya negara menetapkan upah terendah yang baik terhadap buruh atau lebih dikenal dengan UMR.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
§  Ilmu Politik merupakan hasil-hasil teoritis Ilmu Negara
§  Ilmu Politik merupakan daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan negara
§  Ilmu negara merupakan salah satu teras inti dari pada Ilmu Politik
§  Ilmu Politik merupakan Sosiologi Negara
Persamaan :
-          Sama-sama tidak terikapt pada keadaan waktu dan tempat
-          Objek pembahasannya negara dalam artian genus/umum.


Perbedaan :
  ILMU NEGARA                                                                    ILMU POLITIK






Ø  Ilmu Negara tugasnya hanya terbatas pada usaha-usaha untuk melukiskan lembaga kenegaraan
Ø  Sifatnya deskriptif dan statis
Ø  Hanya mempelajari bentukan-bentukan formal yang dibatasi oleh hukum
Ø  Approach : segi yuridis
Ø  Teoritis hanya mencari fakta
Ø  Free value (bebas nilai)
 


Ø  Tugasnya hanya meliputi usaha-usaha untuk mengadakan analisa dari peristiwa-peristiwa politik (peristiwa yang terjadi dalam kehidupan kenegaraan)
Ø  Sifatnya mempelajari negara dalam keadaan dinamis
Ø  Hanya mempelajari negara dalam keadaan bergerak
Ø  Approach : yuridis & sosiologis
Ø  Praktis, lebih mengutamakan segi fungsional
Ø  Terikat nilai
 
 










Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
§  Ilmu Negara memberikan dasar teoritis secara umum terhadap Hukum Tata Negara
§  Ilmu Negara dapat dijadikan pengantar untuk mempelajari HTN
Persamaan :
-          Objeknya Negara
-         
ILMU NEGARA
Ø  Negara dalam arti umum (genus) total
Ø  Sifat : Abstrak & Universal
Ø  Teoris (pure science) Ilmu murni
Ø  Terlepas dari keadaan, waktu & tempat
Ø  Hanya mempelajari sendi dan pengertian pokok
 
Yang dipelajari ialah negara dalam keadaan statis
Perbedaan :




HUKUM TATA NEGARA
Ø  Negara dalam pengertian khusus (spesies tertentu)
Ø  Sifat konkrit/tertentu
Ø  Praktis (apllied science) ilmu terapan
Ø  Terikat pada keadaan waktu dan tempat
 
 




Nilai dan Fungsi Ilmu Negara
§  Antara lain:
1.      Totalitas,
Yaitu objek penyelidikan dapat diselidiki secara menyeluruh atau als Ganzheit yang tidak tertuju semata-mata pada satu negara tertentu saja.
2.      Umum,
Yaitu nilai yang tidak didapat dari gambaran secara keseluruhan yang mengandung genusbegrip, bukannya species begrip.
3.      Abstrak,
Yaitu nilai yang tidak nyata dan dperoleh sebagai akibat dari nilai-nilai totalitas dan umum.
4.      Teoritis,
Yaitu perumusan dan konkritisasi cita-cita sebagai lawan nilai praktis.
5.      Bebas nilai,
Yaitu netral (value free) yang tidak dipengaruh oleh waktu, tempat, dan keadaan selaku faktor-faktor yang variabel sifatnya.
§  Fungsi  Ilmu Negara adalah sebagai pengantar untuk meta kuliah lain cabang-cabang ilmu kenegaraan, seperti contoh : Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Status Ilmu Negara dalam Program Pendidikan di Fakultas Hukum
§  Ilmu Negara termasuk kedalam kurikulum inti yaitu sebagai Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) bersama satu kelompok dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH).
§  Status tersebut sangat tepat karena sesuai dengan martabat, sifat, hakikat, atau karakteristik Ilmu Negara itu sendiri.

METODE PENYELIDIKAN ILMU NEGARA
§  METODE “Methodos” yaitu jalan menuju pengetahuan / cara kerja.
§  Metode-metode penyelidikan Ilmu Negara :
a.      Metode Deduksi,
Yaitu suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoritis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit.
b.      Metode Induksi,
Yaitu suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa konkrit.
c.       Metode Dialektis,
Yaitu metode yang dilakukan dengan cara tanya jawab atau dialog untuk mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu.
d.      Metode Filosofis,
Yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya secara abstrak-idiil.
e.      Metode perbandingan,
Yaitu suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara kedua objek penyelidikan atau lebih, untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
f.        Metode Sejarah,
Yaitu metode yang didasarkanterhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah dan dari peyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.
g.      Metode Sistematik,
Yaitu metode yang berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan, penguraian, dan penilaian kemudian dilakukan klasifikasi ke dalam golongan-golongan di dalam suatu sistematik.
h.      Metode Hukum,
Yaitu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga faktor-faktor yang bersifat non yuridis dikesampingkan.
i.        Metode Sinkretis,
Yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat yuridis maupun non yuridis.
j.        Metode Fungsional,
Yaitu suatu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalam dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapat hubungan yang timbal balik atau interdependent.
ISTILAH DAN PENGERTIAN NEGARA
ISTILAH
§  Negara     : Staat -> Jerman, Belanda
  State -> Inggris
  Etat ->   Perancis
§  Status / statum :
Merupakan pengertianyang abstrak yang menunjukan suatu keadaan yang tetap dan tegak.
§  Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada Negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.
§  Negara ialah organisasi masyarakat / pengelompokan dengan dilengkapi suatu kekuasaan yang berdaulat untuk mengatur masyarakat tersebut.

UNSUR-UNSUR / SYARAT – SYARAT NEGARA
Dibedakan dalam 2 pendapat :
1.      Doktrina
a.      Wright -> ada 4 syarat yang harus dipenuhi
1.      Daerah
2.      Kekuasaan / Pemerintahan
3.      Undang-undang
4.      Pendapat Umum -> rakyat

b.      Hold Frechneck
1.      Bangsa
2.      Daerah
c.       Openheimer – Lauter pacht
1.      Rakyat
2.      Daerah
3.      Pemerintahan
4.      Berdaulat
2. Konvensi Mantevideo 1933
a.      Penduduk yang tetap
b.      Daerah tertentu
c.       Pemerintahan
d.      Kedaulatan



TEORI ASAL MULA NEGARA
§  Teori Ketuhanan
Negara pertama kali diciptakan oleh Tuhan dan kekuasaan negara ada karena Tuhan menghendaknya.
a.      Teori Ketuhanan Langsung
Mengajarkan bahwa Raja adalah penjelmaan dari Tuhan, apabila ada pelanggaran terhadap Tuhan. Dianut oleh India, Mesir, Jepang dan Tibet abad 16 & 17.
b.      Teori Ketuhanan Tidak Langsung
Mengajarkan bahwa Raja memerintah karena kehendak Tuhan dan hanya merupakan wakil Tuhan, dianut oleh Inggris dan Belanda.
§  Teori kekuatan
Beranggapan bahwa negara mempunyai kekuatan yang mutlak. Hukum merupakan kehendak negara dan masyarakat mentaati hukum karena hukum itu adalah kehendak negara dan bukan mereka telah berjanji untuk mentaatinya.
a.      Teori kekuatan fisik
b.      Teori kekuatan ekonomi
c.       Teori kekuatan politik
§  Teori perjanjian masyarakat
Status Naturalis                                                   Status Civils

                                   
Factum / Perjanjian


Factum Unions                                                Factum Subjections
(Perjanjian masyarakat sebenarnya)                     (Perjanjian Pemerintahan)

§  Teori Organis
a.      Teori Organis Moral
Beranggapan negara merupakan pribadi moral dan tidak dibuat oleh manusia
b.      Teori Organis Biologis
Mengumpamakan negara sebagai makhluk hidup yang tunduk pada Hak dan kelahiran, pertumbuhan & kematian.
c.       Teori Organis Pysichis
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Tujuan Negara :
§  Menurut Shang Yang:
Tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
§  Menurut Nicollo Machiavelli:
Tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara sebesar-besarnya guna kebebasan, kehormatan, dan kesetahteraan.
§  Menurut Dante Alighieri:
Tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.
§  Menurut Immanuel Kant:
Tujuan negara adalah menjungjung tinggi hak dan kebebasan warganya.
Fungsi Negara :
1.      Menjaga ketertiban dan keamanan,
2.      Pertahanan,
3.      Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
4.      Menegakan keadilan.
TEORI KEDAULATAN
Teori Kedaulatan dibagi menjadi:
1.      Kedaulatan Tuhan
2.      Kedaulatan Raja
3.      Kedaulatan Negara
4.      Kedaulatan Hukum
5.      Kedaulatan Rakyat
TEORI LEGITIMASI
§  Pengertian legitimasi atau keabsahan Budiardjo (1994 : 90-91),  dapat dikemukanan sebagai berikut :
Legitimasi adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
§  Cara-cara memperoleh kekuasaan, seperti dikemukakan oleh Syafiie (1996 : 54-58), terdiri dari 7 macam cara.  Yaitu:
1.      Legitimate power adalah perolehan kekuasaan melalui pegangkatan dan atau pemilihan.
2.      Coersive power adalah perolehan kekuasaan melalui cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan kekuasaan yang bersifat inkonstitusional.
3.      Expert power adalah perolehan kekuasaan melalui keahlian seseorang dalam memangku jabatan tertentu.
4.      Reward power adalah perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian, diamana orang atau kelompok yang taat kepada orang atau kelompok lain mengharapkan atau termotivasi oleh sejumlah uang pembayaran (misalnya gaji).
5.      Reverent power adalah perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang, baik aspek wajah, postur tubuh, penampilan atau skap seseorang.
6.      Information power adalah perolehan kekuasaan melalui penguasaan terhadap akses informasi, terutama dalam era teknologi komunikasi yang sangat modern seperti sekarang.
7.      Connnection power adalah cara memperoleh kakuasaan melalui hubungan (relation) yang luas, baik dalam bidang politik maupun perekonomian.
SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA
§  Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
§  Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga landasan beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara yaitu :
§  Menutur Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekat negara mencaku hal sbb :
a.      Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b.      Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung didalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c.       Sifat mencakup semua
Kekuasaan negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orangpun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatugolongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d.      Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menetukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.






BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN, DAN CORAK PEMERINTAHAN
§  Bentuk Negara dibagi menjadi :
1.      Negara Kesatuan (unitary state), adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini dapat berbentuk:
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.      Negara Serikat (federasi) adalah bentuk negara yang merupakan gabungan beberapa negara atau yang menjadi negara-negara bagian dari serikat itu.
3.      Negara konfederasi adalah
·         Merupakan perserikatan atau persekutuan antar beberapa negara,
·         Setiap negara yang menjadi anggota persekutuan pada umunya tetap merdeka dan berdaulat penuh.
·         Persekutuan dibentuk karena ada kesamaan kepentingan atau karena dinamika sosial politik global.
·         Segala isi perjanjian yang diciptakan mengikat semua negara yang tergantung, akan tetapi tidak mengikat penduduk masing-masing negara.
Macam-macam bentuk konfederasi :
1.      Uni, gabungan antara 1 atau beberapa negara merdeka & berdaulat penuh yang mempunyai Kepala Negara / parlemen bersama.
2.      Commonwealth, perserikatan negara-negara merdeka & berdaulat penuh bekas negara jajahan inggris. Yang keanggotaanya bersifat sukarela. Negara yang bergabung itu disebut dominion.
3.      Protektorat, negara yang berada dibawah lindungan suatu negara lain yang lebih kuat. Contoh : Monaco merupakan protektorat Perancis.
4.      Perserikatan Bangsa-bangsa, persekutuan negara merdeka dan berdaulat penuh.

§  Bentuk pemerintahan :
1.      Monarkhi : pemerintahan yang kepala negaranya berganti secara turun temurun.
a.      Monarkhi Absolut :
·         Kerajaan Mutlak
·         Raja selaku kepala negara memegang seluruh kekuasaan negara (legislatif, eksekutif & judikatif)
·         Biasanya dilandasi paham theokrasi yaitu raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan / Wakil Tuhan
·         Contoh : Louis XIV
b.      Monakhi Konstitusional :
·         Kerajaannya dibatasi UUD
·         Kekuasaan Kepala Negara dibatasi Konstitusi
·         Sering disebut “Monarkhi Modern”
·         Contoh : Belanda, Inggris.
2.      Republik : pemerintahan yang kepala negaranya berganti secara tidak turun temurun.
§  Sistem pemerintahan :
1.      Parmelenter
2.      Presidensil
§  Corak pemerintahan :
1.      Demokrasi , kepentingan orang banyak
2.      Ontokrasi, cenderung otoriter, kepentingan satu.




DEMOKRASI
§  Demokrasi berasal dari demos dan cratien (bahasa Yunani) yang berarti rakyat dan pemerintah.
§  Menurut Abraham Lincoln :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
§  Macam-macam demokrasi, antara lain :
1.      Demokrasi langsung,
Yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyat, misal :
-          Plebisit,
-          Pemilu
-          Referendum,
-          Recall
-          Inisiatif, dll.
2.      Demokrasi tidak langsung,
Yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam DPR.
-          Ada badan perwakilan (parlemen, kongres – DPR, MPR, dsb)
-          Sebagai instrumennya adalah pemilu.






REFERENSI
Buku wajib :
1.      Sjachran Basah, Ilmu Negara
2.      Mochtar Affandi, Ilmu-ilmu kenegaraan
3.      Mirriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik
4.      F Isjware, Pengantar Ilmu Politik
5.      Soehini, Ilmu Negara
6.      Rusmandi & Buitan R.Saragih, Ilmu Negara
7.      Samidjo, Ilmu Negara



http://ml.scribd.com/doc/143927290/Catatan-Kuliah-Ilmu-Negara